FiqihKonsultasi

Sahkah Nikah Siri Tanpa Wali Asli

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Sahkah Nikah Siri Tanpa Wali Asli

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sahkah Nikah Siri Tanpa Wali Asli, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Apakah nikah siri dengan seorang janda sah saat dia mewakilkan perwalian ke wali nikah, bukan ke orang tua kandung padahal mereka masih hidup?

    جزاك اللهُ خيراً

    Jawaban:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    بِسْـمِ اللّهِ

    Alhamdulillāh
    Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

    Sesungguhnya pernikahan di dalam agama Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, sehingga pernikahan itu sah hukumnya.

    Syarat-syarat itu adalah:

    1) Idzin wali wanita
    2) Ridha penganten
    3) Mahar
    4) Dua saksi

    Wali penganten wanita (yaitu ayahnya dan seterusnya) merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan adalah menurut Al-Kitab, As-Sunnah, dan pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah haq.

    Allah Ta’ala berfirman:

    وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

    “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman”. (QS. Al-Baqoroh/2: 221)

    Alloh ﷻ juga berfirman:

    وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

    “Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf.” (QS. Al-Baqoroh/2: 221)

    Alloh ﷻ berbicara kepada para pria untuk menikahkan wanita, jika wanita berhak menikahkan dirinya, maka wali tidak berkuasa menikahkan dan tidak berhak menghalangi.

    Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    Baca Juga:  Cara Duduk Shalat Witir Satu Rakaat

    لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

    “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”.

    (HR. Abu Dawud, no: 2085; Tirmidzi, no: 1101; Ibnu Majah, no: 1880; dan lainnya dari Abu Musa Al-Asy’ari; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Irwaul Gholil, no: 1839)

    Lebih tegas lagi, di dalam hadits yang lain beliau sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

    “Wanita manasaja menikah dengan tanpa idzin wali-walinya, maka pernikahannya batal”, –(beliau bersabda) tiga kali- .”

    (HR. Abu Dawud, no: 2083; Tirmidzi, no: 1102; Ibnu Majah, no: 1879; dan lainnya dari ‘Aisyah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Irwaul Gholil, no: 1840)

    Pendapat bahwa wali merupakan syarat sahnya pernikahan merupakan pendapat mayoritas ulama Salaf dan Kholaf, di antaranya: Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Huroiroh, ‘Aisyah –semoga Alloh meridhoi mereka-, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid, Ats-Tsauri, dan Ahlu Zhohir –semoga Alloh merahmati mereka-. Bahkan Ibnul Mundzir menyatakan bahwa tidak diketahui seorangpun sahabat yang menyelisihinya.

    Memang, Imam Abu Hanifah rohimahulloh berpendapat, bahwa wali tidak wajib bagi wanita merdeka yang sudah baligh dan berakal.

    Namun pendapat tersebut harus ditolak, karena bertentangan dengan hadits-hadits Nabi yang telah kami nukilkan di atas.

    Demikian juga bertentangan dengan pendapat para sahabat dan mayoritas ulama.

    Demikian sedikit penjelasan kami, semoga Alloh selalu memberikan kepada kita bimbingan di dalam kebaikan, dan menjauhkan dari segala keburukan.

    Wallahu Ta’ala A’lam.

    Dijawab dengan ringkas oleh: 
    Ustadz Muslim Al-Atsary. حافظه الله

    Ustadz Muslim Al-Atsary

    Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

    Related Articles

    Back to top button