KeluargaKonsultasi

Rumah Pemberian Suami Pada Ibunya, Apa Termasuk Warisan Suami?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Rumah Pemberian Suami Pada Ibunya, Apa Termasuk Warisan Suami?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang rumah pemberian suami pada ibunya, apakah termasuk warisan atau bukan?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz izin bertanya.
Seorang anak laki (sudah berkeluarga) membelikan rumah untuk ibunya dan atas nama ibunya, kemudian anak laki tersebut meninggal dunia.
Bagaimana status rumah tersebut?
Apakah menjadi warisan untuk istri dan anak-anaknya dari anak laki tersebut ?

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-16)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Laa haulaa wa laa quwwata illaa billaah,

Allah ta’ala berfirman :

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
(QS An-Nisa ayat 11)

Dan Allah juga berfirman :

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu”.
(QS An-Nisa ayat 12)

Baca Juga:  Bolehkah Membatalkan Kontrak Kerjasama Secara Sepihak

Kemudian sumber warisan bersumber dari ‘tarikah’ (harta tinggalan) si mayit.

Dan harta mayit yang telah diberikan kepada orang lain (hibah), baik untuk kerabat/orang-terdekat maupun orang yang jauh, telah keluar dari nama tarikah. Karena hibah dapat memindahkan hak kepemilikan kepada orang lain.

Sehingga rumah yang telah disebutkan penanya tidak masuk dalam warisan, karena rumah tersebut telah dipindah milikan / dihibahkan kepada orang lain.

Warisan istri dan anaknya hanya bersumber dari harta yang masih dimiliki oleh si mayit sebelum meninggal.
Adapun, apabila si ibu dari mayit nanti memberikan rumah tersebut untuk menantu dan cucunya, maka itu masuk ke dalam hibah, bukan warisan.

 

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa, 10 Muharram 1441 H/ 10 September 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button