IbadahKonsultasi

Qurban Untuk Orang Lain

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana sebaiknya jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya.sementara ia sendiri belum pernah berquban dan ia hanya mampu membayar untuk 1 org dalam hewan Qurban perkongsian 7 orang ?syukron.

 

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Jusna di Bone Makassar Anggota Grup WA Bimbingan Islam  T04 G-87).

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Seseorang diperbolehkan berqurban dengan seekor kambing atau satu bagian qurban atas nama diri sendiri dan keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, dan semuanya akan mendapatkan pahala insya Allah. Apabila orang tua masih hidup dan tinggal bersama anaknya yang berqurban maka seekor kambing atau satu bagian qurban cukup untuk mereka semuanya.

Namun jika orang tuanya tinggal di rumah lain, maka qurban tersebut diniatkan untuk diri sendiri dan keluarganya yang ada di dalam rumahnya. Jika orang tua tersebut sudah meninggal dunia maka sang anak diperbolehkan untuk meniatkannya untuk diri sendiri, keluarganya, dan orang tuanya tersebut. Yang demikian ini berdasarkan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah tatkala beliau berqurban dengan dua ekor kambing, yang pertama untuk diri sendiri dan keluarganya, dan keluarganya ada yang hidup dan ada pula yang sudah meninggal dunia. Yang kedua diniatkan untuk umatnya, dan umatnya ada yang masih hidup dan ada pula yang sudah meninggal dunia. Abu Ayyub Al-Anshari berkata:

Baca Juga:  Orang Awam Menyimpulkan Hukum Fiqih Tanpa Guru & Kitab Fiqih, Bolehkah?

كنا في عهد النبي صلى الله عليه وسلم نضحي بشاة واحدة، يضحي بها الرجل عنه وعن أهل بيته

Dahulu kami di masa Nabi menyembelih satu ekor kambing untuk diri sendiri dan keluarganya” (HR. Tirmidzi no. 1425 dan Ibnu Majah no. 3138)

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Romelan حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

 

Related Articles

Back to top button