Qodho Sholat Sunnah Rowatib, Boleh?

Qodho Sholat Sunnah Rowatib, Boleh?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Qodho Sholat Sunnah Rowatib, Boleh? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, untuk sholat Sunnah rawatib apakah bisa diqodho di luar waktunya? Misalnya tidak sempat sholat qobliyah subuh karena sakit perut dan ketika ke masjid sudah ditegakkan iqomah?
Kemudian semisal ba’da dhuhur kita baru ingat bahwa tadi belum sempat sholat qobliyah subuh, apakah boleh diqodho saat itu juga? Kemudian semisal hari sudah berlalu dan baru ingat bahwa kemarin belum sempat sholat qobliyah subuh, apakah boleh diqodho saat itu juga? Jazaakallahu khoiron katsiiro.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Di dapatkan khilaf para ulama dalam masalah ini, antara yang menyatakan adanya qodho dalam sholat rawatib.
Para ulama hanafi, maliki yang masyhur dan salah satu pendapat dari madzhab hambali menyatakan tidak disyariatkan mengqodho rawatib kecuali shalat sunnah fajar, dimana sunnah fajar bisa diqodho walaupun waktunya telah lewat. Sebagaimana yang difatwakan syekh bin baz terkait pendapat ini, beliau mengatakan,”
تسقط إذا فات وقتها إلا سنة الفجر، فإنها تُقضى بعد الصلاة أو بعد طلوع الشمس؛ لأن النبي ﷺ وأصحابه قضوها مع صلاة الفجر لما ناموا عن الفجر في بعض أسفاره، ولأنه ﷺ أمر مَن فاتته سنة الفجر أن يقضيها بعد طلوع الشمس، ولأنه ﷺ رأى مَن يقضيها بعد صلاة الفجر فلم ينهه عن ذلك.
وهكذا راتبة الظهر: الأولى إذا فاتت أن تُقضى بعد صلاة الظهر مع الراتبة البعدية؛ لأن النبي ﷺ لما فاتته قضاها بعد الصلاة. والله ولي التوفيق.
“Telah gugur (pelaksanaan shalat rawatib) bila telah lewat waktunya kecuali sunnah subuh, karena di qodho setelah shalat atau setelah terbitnya matahari, karena Nabi shallahu alihi wasallam dan para sahabatnya mengggodhonya bersama shalat shubuh tatkala tertidur dari shalat shubuh di sebagain safarnya. Begitupula nabi memerintahkan seseorang yang terlewat dari shalat sunnah shubuh untuk menggantinya setelah terbitnya matahari, juga tatkala beliau melihat sahabat yang mengqodhanya beliapun tidak melarangnya. Hal ini berlaku juga pada shalat rawatib dhuhur, sehingga bila ia tertinggal dari qobliyah subuh lebih utama untuk menggantinya bersama shalat bakdiyah dhuhur karena Nabi shallahu alaihi wasallah mengqadhanya setelah shalat, wallahuu waliyuttaufiq. (Majmu fatawa syekh bin baz : 11/384)
Pendapat yang lain menyatakan dengan disyariatkannya mengqodho shalat sunnah rawatib bila ada alasan/udzur sehingga ia lupa atau tidak bisa menjalankannya. Ini adalah pendapat dari ulama syafi`iyah yang melihat bahwa shalat nafilah yang tidak memiliki waktu khusus seperti shalat istisqo, gerhana, tahiyatul masjid maka tidak ada qadha di dalamnya.
Adapaun nafilah yang mempunyai waktu tertentu seperti shalat ied, dhuha, rawatib ada beberpa pendapat di dalamnya , yang lebih nampak adalah pendapat dengan disyariatkan mengqadhanya, dan ini juga pendapat dari madzhab hanabilah yang masyhur.
Berkata Imam Nawawi,”
ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية، وقال أبو حنيفة ومالك وأبو يوسف في أشهر الروايتين عنهم: لا يقضى. اهـ.
“Kami katakan bahwa yang lebih shahih pada kami adalah tetap di sunnahkannya mengqada shalat Rawatib, sebagaimana perkataan Muhammad, Muzanni, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, sedangkan ABu Hanifah, Malik, Abu Yusuf dalam dua riwayatnya yang masyhur bahwa shalat Nafilah tidak ada qadha.”
Yang Lebih rajih adalah pendapat yang menyatakan disyariatkannya qadha, sebagaimana hadist ABu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”
من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.
“Barang siapa yang belum shalat dua rakaat fajar maka hendaknya ia shalat dengannya setelah terbitnya matahari.” (HR, Turmudzi dan di shahihkan albaani.)
Juga sebagaimana hadist Ummu Salamah di riwayat Bukhari muslim,”
أن النبي صلى الله عليه وسلم قضى الركعتين اللتين بعد الظهر بعد صلاة العصر لما شغله ناس من بني عبد القيس.
“Bahwa nabi shallahu alaihi wasallam mengqadha dua rakaat bakdiyah dhuhur setelah shalat ashar karena beliau di sibukkan menerima tamu dari Bani Abdil qais.”
Juga hadist Aisyah radhiyallahu anha ,”
كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها.
“Bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam bila belum melakukan shalat empat rakaat sebelum dhuhur beliau melakukannya setelah shalat dhuhur. “ (HR. Tirmidzi dan beliau menghasankannya.)
Juga sebagaimana hadist Abi Sa`id alhudri ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,”
من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ.
“Barang siapa yang tertidur dari shalat witir atau lupa maka hendaknya ia shalat ketika ingat atau terbangun.” [HR. Abu Daud dan Tirmidzi.]
Karenanya hendaknya seseorang menjaga shalat rawatib pada waktunya, karena petunjuk nabi shallallahu alaihi wasallam senantiasa beliau menjalankannya secara rutin pada waktunya.
Bila seseorang rutin menjalankannya dan berusaha menjaganya, kemudian bila terhalang untuk menjalankan pada waktunya atau lupa atau tertidur maka ia dapat menggqadhanya pada waktu malam hari ataupun siang hari. Berharap Allah memberikan kepadanya pahala yang sempurna karena udzurnya.
Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan kekuatan kepada kita untuk bisa menjalankan setiap apa yang menjadikan Dia ridha kepada kita.
Wallahu a`lam.
Refrensi:
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 28 Sya’ban 1444H / 21 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di