FiqihKonsultasiMuamalah

Pinjam Tanpa Izin Namun Dikembalikan, Apa Dosa?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pinjam Tanpa Izin Namun Dikembalikan, Apa Dosa?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang pinjam tanpa izin namun dikembalikan, apa dosa?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Mau tanya ustadz, apa hukum nya saya (penanya/ikhwan) melakukan shalat wajib maupun sunnah menggunakan pakaian (sarung dan busana muslim) milik saudara kandung atau hibah dari orang, sedangkan kita 3 bersaudara. yang terkadang (sarung dan busana muslim) tersebut kita (3 bersaudara) pakai berganti tergantung keadaan kita. Apa yang harus saya lakukan agar amal ibadah saya berpahala. Karena selalu ngganjal di hati saya (karena kadang menggunakannya tanpa izin). Apakah ini syubhat ustadz?
Jazakallah Khairan.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar grup WA Bimbingan Islam – BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

salah satu syarat sahnya solat adalah menutup aurot sebelum melaksanakan solat.
jika pakaian tersebut sudah dihibahkan/diberikan kepada anda, berarti itu sudah pakaian anda, sah-sah saja anda gunakan untuk beribadah, tidak ada larangan dalam hal tersebut.

Adapun jika pakaian itu milik saudara anda, namun kebiasaan sudah biasa berjalan bahwa anda dan saudara anda sudah terbiasa saling pinjam meminjami pakaian untuk beribadah, dan itu semua sudah didasari keridoan semuanya, yang seperti ini tidak menjadi masalah bagi anda untuk memakai pakaian dari saudara anda.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.”
(HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

jadi, selagi semua sama-sama rido untuk sering bertukar atau meminjam pakaian, tidak menjadi masalah.

menjadi masalah jika pakaian yang dipakai untuk beribadah adalah pakaian curian, rampasan, atau mengambil dari orang lain tanpa keridoan, apakah ibadah yang dilakukan dengan pakaian rampasan itu sah ataukah tidak?

para ulama berselisih pendapat:
1. pendapat pertama, solat yang dilakukan dengan pakaian curian atau rampasan tidak sah, ini pendapat imam Ahmad.
2. pendapat kedua mengatakan solat tetap sah namun pelakunya berdosa, tetap sah ditinjau dari sisi bahwa pelakunya telah melengkapi rukun-rukun dan syarat solat, diantaranya menutup aurot, namun dia berdosa ditinjau dari sisi lain karena ia menutup aurotnya dari pakaian curian atau rampasan.
ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain madzhab hanbali.

Dan pendapat kedua ini yang dinilai rojih oleh markaz fatwa “al-syabakah al-islamiyyah” doha, Qatar.

kesimpulannya, ibadah yang anda lakukan tetap berpahala in sya Allah, karena anda tidak beribadah dengan pakaian curian, melainkan pakaian anda sendiri atau pakaian saudara anda yang anda pakai didasari keridoan.
taruhlah pakaian itu dipakai tanpa keridoan pemiliknya, ibadah anda tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 11 Rabiul Akhir 1442 H/ 26 November 2020 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button