Menggunakan Pewangi untuk Pakaian Ihram

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Izin bertanya, kalau pakaian untuk ihrom dicuci dengan deterjen dan tercium harum apakah harus dicuci ulang tanpa deterjen agar tidak harum?

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Kesimpulan:

Yang dilarang sebagai Muhrim (orang yang ber-ihrom) adalah memakai wewangian, bukan mencium bau wangi. Karena menciumnya memang tidaklah dikenakan fidyah. Namun bukan berarti kita menyengajakan diri untuk menikmatinya, sehingga kita memercikkan dengan sengaja sesuatu yang bisa membuat wangi. Maka Insya Alloh tidak mengapa mencuci dengan detergen atau sabun, sebab inti dari sabun adalah untuk mencuci bukan untuk kita menikmati wanginya. Adapun jika didapati sabun atau detergen tanpa pewangi maka itu lebih baik.

Larangan Ihram Menggunakan Wewangian

Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 731, disebutkan hadits berikut ini,

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)?” Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepala dan badan), sepatu, kecuali jika tidak memilikii sendal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).” Muttafaq ‘alaih, sedangkan lafazhnya adalah lafazh Muslim.

Dalil ini menunjukkan dilarang bagi yang sedang berihram baik laki-laki maupun perempuan untuk memakai wewangian secara umum.

Lantas bagaimana menggunakan sabun wangi, termasuk juga detergen, saat ihram?

Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

1- Menggunakan sabun wangi selama tidak digunakan untuk maksud menikmati wanginya, maka dibolehkan. Namun jika yang dimaksud untuk menikmati wanginya, seperti wangi minyak misik dan semacamnya, maka tidak boleh digunakan. Demikian yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin.

Dengan alasan: Pendapat ini beralasan karena mencium wewangian saja tidaklah dikenakan fidyah. Beda halnya jika wewangiannya digunakan untuk menikmati wanginya.

2- Sabun wangi boleh digunakan selama sabun itu yang mayoritas, bukan wanginya yang mendominasi dan orang-orang masih menyebutnya sabun (bukan wewangian atau parfum). Sedangkan jika wewangian yang mendominasi, maka tidak boleh digunakan. Jika sabun digunakan untuk tujuan membersihkan, maka boleh digunakan. Namun jika maksudnya untuk menikmati wanginya, maka tidak dibolehkan. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.

Dengan alasan: Menggunakan sabun wangi tidaklah dimaksud untuk menikmati wanginya. Juga sabun ini tidak disebut wewangian atau parfum.

3- Sabun wangi tidak boleh digunakan sebagaimana minyak wangi. Demikian pendapat Abu Hanifah, madzhab Syafi’iyah, madzhab Hambali, fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, dan Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi.

Dengan alasan: Karena memandang keumuman dalil yang melarang memakai wewangian. Juga kareana adanya bau, menunjukkan adanya wewangian yang digunakan. Jadi jika ada wewangian yang bersendirian atau bercampur dengan lainnya digunakan, maka wajib ada fidyah.

Yang rojih dan paling kuat Insya Alloh adalah pendapat pertama. Sebab mengatakan bahwa sabun tidak memiliki bau atau wangi sama sekali adalah suatu yang mustahil. Jadi, jika ada sabun yang berbau buah-buahan dan itu jelas bukan maksud untuk dinikmati wanginya, maka boleh digunakan. Namun jika sabun memiliki tambahan yang dengan maksud dinikmati wanginya (seperti minyak misik), maka tidak boleh digunakan. Pendapat ini lebih menimbang anggapan sabun menurut ‘urf, menghilangkan kesulitan dan kehati-hatian dalam ibadah.

Namun jika dapat dihindari sabun wangi termasuk juga sabun cuci (deterjen) yang wangi itu lebih baik. Apalagi saat musim haji amat banyak ditemukan sabun-sabun non parfum di berbagai toko di tanah suci.

Allahu a’lam..

Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi:

An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 207-210.

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 215-219.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel