Pernah berbuat kasar pada Istri dan sudah bertaubat, tapi Istri tetap minta khulu’, bagaimana solusinya?

Pernah Berbuat Kasar Pada Istri dan Sudah Bertaubat, Tapi Istri Tetap Minta Khulu’, Bagaimana Solusinya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang pernah berbuat kasar pada istri dan sudah bertaubat, tapi istri tetap minta khulu’, bagaimana solusinya?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.
Jadi abang Ana rumah tangga sedang bermasalah. Abang Ana dulu emang pemabuk tapi sudah bertaubat dan sudah lama sekita 3 tahun sudah tidak minum lagi, sifatnya emang kasar dan gampang emosi tapi dia tidak pernah KDRT terhadap istrinya
Suatu hari dia berbincang terhadap istrinya perihal keinginan nya Untuk membeli jam, istrinya menentang dengan ucapan yang membuat abang Ana emosi dan terjadi pertengkaran. Alhasil istri nya abang Ana keluar dari rumah tanpa sepengetahuan abang Ana dan dia hanya bicara lewat telepon Untuk keluar dari rumah. Istri abang Ana sakit hati kata nya, diperlakukan kasar seperti itu. Dan posisi abang Ana semenjak hal itu dia menjadi ingin segera bertaubat alhamdulillah sekarang sholat sudah di masjid tiap hari, sudah melaksanakan ibadah-ibadah yang wajib dan sunnah dan sudah memulai mempelajari agama Islam lebih kaffah.
Bahkan ketika abang Ana mulai nasehatin dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan nya keluar dari rumah tanpa izin suami dosa besar. Si istri marah dan mengatakan ini urusan ku sama Allah. Dosa2ku. Tetapi abang Ana tetap membujuk si istri Untuk tetap rujuk tetapi si istri tidak mau.
Jadi abang Ana bertanya ustadz, si istri sudah tidak tinggal sama abang Ana hampir 3 bulan semenjak dia meninggalkan rumah dan selama 3 bulan abang Ana selalu meminta rujuk selalu menjemput Untuk kembali kerumah tetapi si istri tetap tidak mau ustadz. Padahal nafkah materi selama ini selalu dipenuhi walaupun tidak tinggal satu rumah. Dan kemarin si istri baru melapor ke pengadilan sekaligus menyewa pengacara dan proses nya selama 2 bulan menunggu, karena abang Ana harus menghormati keputusan si istri walaupun terpaksa, abang Ana berniat ingin memulangkan si istri ke orang tua nya karena si istri sudah melapor dan diajak rujuk pun tetap tidak mau.
Jadi bagaimana yaa ustadz? Apa khulu’ itu harus diterima?
(Disampaikan oleh Admin sabahat bimbingan islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Islam memang mengagungkan pernikahan dan menjadikannya perjanjian yang berat bagi masing-masing pasangan. Akan tetapi syariat islam juga mengenal istilah perpisahan dalam sebuah pernikahan, baik itu lewat khulu’ atau cerai.
Jika membaca keterangan antum sepertinya istri ingin mengajukan khulu’, konsekuensinya berarti mengembalikan jumlah mahar yang dulu diberikan suami saat pernikahan. Secara hukum khulu’ itu bertingkat tingkat, ada yang mubah, ada yang harom, dan ada pula yang wajib. Perbedaan ini menyesuaikan dengan keadaan masing-masing, karena memang tidak dipungkiri bahwa ada hikmah besar dari syariat khulu’, yakni mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hukum-hukum Alloh dalam kehidupan suami istri yang disebabkan kebencian istri kepada agama, akhlak, atau kekurangan fisik suami.
Ada 3 Macam Khulu’
Jika dirinci berikut 3 macam tingkatan khulu’
1. Mubah
Keadaan ini jika suami tetap menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, namun sang istri tidak suka bahkan benci, dan khawatir tidak bisa menunaikan hukum Alloh untuk taat kepada suami, khawatir tidak mampu menunaikan hak suami. Maka yang seperti ini hukumnya mubah untuk khulu’
وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Alloh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Alloh mereka itulah orang-orang yang zalim”.
(QS Al-Baqoroh 229)
2. Harom
Ada 2 sudut pandang.
Pertama dari sudut pandang suami. Jika suami sengaja menyusahkan istri, sengaja mendzolimi istri, sengaja menghalangi hak istri, dan semisalnya, dengan tujuan agar istri tidak betah lalu mengajukan khulu’. Biasanya hal ini karena suami ingin maharnya Kembali, atau ingin namanya tidak tercemar karena dianggap tidak sabar menghadapi istri, dan lain-lain, maka yang demikian ini harom.
وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”
(QS An-Nisa 19)
Yang kedua dari sudut pandang istri, yakni ketika istri tanpa sebab tanpa halangan tiba-tiba mengajukan khulu’. Keadaan rumah tangga yang adem ayem, toto tentrem, ridho marem, tak ada faktor pendorong untuk khulu’ sama sekali, maka jika istri mengajukan khulu’ dalam kondisi seperti ini hukumnya harom, harus anda larang dan peringatkan.
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”
[HR Abu Daud 1899, Tirmidzi 1108]
Dan dijelaskan dalam Syarah Abu Daud
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai”
(Aunul Ma’bud 6/220)
Bahkan dalam hadist yang lain Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam menegaskan
الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Para istri yang minta cerai (pada suaminya tanpa kondisi mendesak) adalah wanita-wanita munafik”
[HR Tirmidzi 1107, Ahmad 8990]
3. Wajib
Yakni jika terjadi pelanggaran syariat yang berkepanjangan, sengaja yang terus menerus, atau kelalaian tanpa penyesalan. Misalnya suami tidak pernah mau sholat, judi, mabuk khomr, menyetubuhi lewat dubur, atau selalu mencegah istri untuk berjilbab, dan semisalnya. Maka yang demikian ini wajib bagi istri untuk menyelamatkan agamanya dengan berlepas diri dari suaminya.
Jika melihat dari macam khulu’ diatas, anda pernah dalam kondisi yang membuat istri anda mubah untuk khulu’, dan alhamdulillah anda sekarang telah berubah.
Nasihat ana dalam hal ini, jika anda sebagai suami telah benar-benar bertaubat, berjanji tidak lagi KDRT, memperbaiki akhlak, dan mulai belajar mendalami agama.. Bersabarlah.. Sungguh wanita itu makhluk yang lemah. Minta kekuatan pada Alloh lewat doa, minta agar Alloh lembutkan hatinya. Terus bujuk istri anda, minta bantuan pada keluarganya, tunjukkan perubahan anda, sampaikan penyesalan anda, ucapkan janji anda, dan buktikan keseriusan anda. Jangan sampai anda tersulut emosi dalam hal ini.
Namun jika memang istri anda sampai melanjutkan ke pengadilan, ya pahami bahwa ini bagian dari ketetapan Alloh. Semoga Alloh mudahkan dan tabahkan anda dalam menghadapi ini.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Jum’at, 19 Dzulqadah 1441 H/ 10 Juli 2020 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini