FiqihKonsultasi

Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan perkara yang dapat membatalkan wudhu, berikut di bawah ini pembahasannya.


الحمد لله القائل  ﴿وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴾[المدثر: 4] والصلاة والسلام على خير من قال ( الطُّهورُ شَطرُ الإيمانِ ) رواه مسلم. وعلى آله وصحبه ومن اقتفى أثره واكتفى به إلى يوم لقاء ربه
أما بعد :

Segala puji bagi Allah yang telah bersabda (Dan pakaianmu bersihkanlah). [Al-Mudatsir/74: 4] Dan semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada sebaik-baik makhluk yang telah berkata (Kesucian itu sebagian dari iman) HR.Muslim

Judul yang akan kita bahas kali ini terkait dengan toharoh “kesucian” yang tema nya : perkara yang dapat membatalkan Wudhu .

 Pembahasan kita meliputi 5 point :

  • Hal – Hal yang dapat membatalkan wudhu .
  • Kentut bisa membatalkan wudhu.
  • Apakah makan dan minum membatalkan wudhu.
  • Laki – laki menyentuh wanita atau sebaliknya membatalkan wudhu .
  • Kondisi tidur yang tidak membatalkan wudhu .

1- Hal-hal yg dapat membatalkan wudhu

Pembatal-pembatal wudhu ada 6:

1. Sesuatu keluar dari dua jalan.

Allah Ta’ala berfirman:

أوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”
(QS. Al-Maidah: 6).

Yang dimaksud di sini adalah buang hajat.

2. Keluar kentut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.”
Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?”
Abu Hurairah pun menjawab:

(فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ)

“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”
(HR. Bukhari)

3. Hilangnya kesadaran disebabkan karena tidur atau selainnya.

Para ulama Syafi’iyah berdalil bahwa tidur yang tidak mapan di tanah membatalkan wudhu berdasarkan hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan:

((إِنَّمَا الْعَيْنَانُ وِكَاءُ السَّهِ ، فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنُ اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ

“Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua mata tidur, maka tali itu terlepas.”
(HR. Ahmad)

Dan Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijmak ulama membatalkan wudhu . (Fiqhussunnah)

4. Menyentuh kemaluan dengan tangan baik itu qubul ataupun dubur tanpa ada pembatas.

Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ)

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.”
(HR. Tirmidzi)

5. Memakan daging unta.

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau berwudhu karena makan daging kambing?”
Jawab beliau, “Jika engkau mau, berwudhulah. Jika engkau mau, silakan tidak berwudhu.”
Lalu beliau ditanya lagi, “Apakah engkau berwudhu karena makan daging unta?” Jawab beliau:

(نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ)

“Iya, berwudhulah karena memakan daging unta.”
(HR. Muslim)

6. Murtad dari agama Islam membatalkan Amalan termasuk wudhu -Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita dari hal tersebut-.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.”
(QS. Al-Maidah: 5)

2- kentut apakah bisa membatalkan Wudhu?

Kentut merupakan salah satu nikmat yang Allah berikan kepada hamba-nya. seorang muslim sebaiknya tidak kentut di sembarang tempat untuk menjaga etika dan tatakrama pada orang lain. Dalam hadis riwayat Aisyah, Nabi bersabda:

(إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَأْخُذْ بِأَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْصَرِفْ – رواه أبو داود)

“Ketika kalian kentut saat shalat, maka tutuplah hidung kalian, dan kemudian beranjak keluar (dari jamaah shalat).”

Dan hadith dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang udah di sampaikan di pembahasan sebelum-nya

3- Apakah makan dan minum membatalkan wudhu.

Makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali apabila makan daging unta, sebagaimana hadith yang di riwayatkan Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Apakah  saya harus berwudhu karena makan daging kambing?”

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

(إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ)

“Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu.”

Kemudian dia bertanya lagi,

Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?”

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ya, berwudhulah karena makan daging onta.”
(HR. Ahmad dan yang lainnya).

4- Laki – laki menyentuh wanita atau sebaliknya membatalkan wudhu atau tidak.

Hal tersebut ada khilaf antara ulama di sisi apakah menyentuhnya dengan syahwat atau tidak, tapi kita sebagai masyarakat yang mayoritas bermazhab syafi’i maka itu lah yang akan kita bahas. Allah Ta’ala berfirman

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا﴾

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); …”
(QS. Al Ma-idah: 6)

Dan imam An nawawi menjelaskan di kitabnya Almajmou’ :

إذا التقت بشرتا رجل وامرأة أجنبية تشتهى انتقض وضوء اللامس منهما، سواء كان اللامس الرجل أو المرأة، وسواء كان اللمس بشهوة أم لا، تعقبه لذة أم لا، وسواء قصد ذلك أم حصل سهوا أو اتفاقا، وسواء استدام اللمس أم فارق بمجرد التقاء البشرتين، وسواء لمس بعضو من أعضاء الطهارة أم بغيره، وسواء كان الملموس أو الملموس به صحيحا أو أشل، زائدا أم أصليا، فكل ذلك ينقض الوضوء عندنا

Artinya :
Apabila bertemu kulit manusia laki-laki dan wanita yang bukan mahram yang mengundang Syahwat, dapat membatalkan wudhu’ yang menyentuh dari keduanya, sama saja ada yang menyentuh dari laki-laki atau dari wanita dan sama saja sentuhan itu dengan Syahwat atau tidak yang di ikutinya dengan rasa enak atau tidak dan sama saja sentuhan itu karena lupa atau disengaja dan sama saja berkelanjutan sentuhan itu atau ketika bertemu kulit dua manusia dan sama saja bersentuhan dengan anggota badan dari anggota badan yang tampak atau dengan yang lainnya, Maka semua itu membatalkan Wudhu’.

5- Bagaimana kondisi tidur yang tidak membatalkan wudhu.

Dalil bahwa tidur adalah pembatal wudhu, telah ada ketetapannya dalam hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu dalam dalam kitab Sunan, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ  (رواه الترمذي)

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, air kecil (kencing) dan tidur.”
(HR. Tirmizi)

Para ulama mazhab rahimahumullah berbeda pendapat, tentang apakah tidur membatalkan wudu atau tidak, menjadi beberapa pendapat, di antaranya :

  1. Tidur secara mutlak membatalkan wudhu.
  2. Tidur secara mutlak tidak membatalkan wudhu.
  3. Apabila tidurnya dalam kondisi duduk menempel diatas lantai, maka tidak batal, dan kalau tidak duduk, maka hal itu membatalkan. Ini merupakan mazhab syafi’i dan hanafi.
  4. Tidur membatalkan wudu kecuali tidur ringan, baik duduk maupun berdiri. Ini merupakan mazhab Hambali, dan yang di rajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Wallahu a’lam.

Demikian ini yang bisa saya kumpulkan dari pembahsan kita, mudah-mudahan bermanfaat.
Mohon maaf apabila ada kesalahan, apabila ada kesalahan maka itu dari diri sendiri dan syaitan , dan apabila ada kebenaran dan kebaikan maka itu dari Allah azza wajalla.

وصلى الله على سيدنا وحبيبنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Disusun oleh:
Ustadz Muhammad Ayyub Abdullah, Lc. حفظه الله
Selasa, 12 Ramadhan 1441 H/ 05 Mei 2020 M



Ustadz Muhammad Ayyub Abdullah, Lc. حفظه الله
Beliau adalah Lulusan Universitas Islam Madinah, Fakultas Syariah
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ayyub حفظه الله 
klik disini

Related Articles

Back to top button