Konsultasi

Perhitungan Zakat Perdagangan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Perhitungan Zakat Perdagangan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Perhitungan Zakat Perdagangan.  Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, Ustadz, saya ingin bertanya. Untuk perhitungan Zakat perniagaan, pada pertemuan ini (yaitu pertemuan kelas di Mahad online BIAS -ed) dijelaskan bahwa perhitungannya dengan seluruh tabungan ditambah harta perdagangan ditambah piutang dan dikurangi dengan hutang.

Dan pertanyaan saya adalah apakah untuk harta perniagaan itu yang kita hitung hanya barang yang sudah terjual saja atau kita juga menghitung barang yang belum terjual juga. Dan juga untuk biaya-biaya kewajiban selain hutang seperti operasional, pajak, dan lainnya apakah itu juga kita hitung? Jazakallahu khairan katsiraa.

(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Suatu barang yang diniatkan untuk perdagangan, maka ketika syarat wajib zakat terpenuhi dari nishab zakat dan haul, maka diwajibkan untuk menghitung seluruh barang tersebut, baik yang terjual ataupun belum. Setelah dikurangi dengan kewajiban dari bea operasional baik pajak, listrik dll , kemudian dijumlahkan dengan piutang yang ada, bila ternyata barang yang dizakati tidak pernah menyentuh batas minimal nishab maka akan tetap dihitung zakatnya, 2,5 % dan dikeluarkan setiap tahun bila syarat syarat dipenuhi.

Disebutkan dalam islam web terkait dengan penjelasan soal serupa,”

فزكاة التاجر تحسب وفق المعادلة التالية :
الزكاة = 2.5% ( النقد الموجود آخر الحول + قيمة البضاعة الموجودة آخر الحول + الديون المرجوة عند الناس ) .
ولا تخصم الديون التي عليه ، على الراجح .

Zakat perniagaan dihitung berdasarkan persamaan berikut: 2,5% dari (uang tunai yang tersedia di akhir tahun + nilai barang di akhir tahun + piutang yang masih ada harapan dikembalikan dari pemilik hutang).

Dan utangnya tidak dipotong/dihilangkan, menurut pendapat yang lebih rajih. (https://islamqa.info/ar/answers/178904/)

الأغراض الموجودة في المحلات التجارية تنقسم إلى قسمين :

القسم الأول : ما أعدَّ منها للتجارة ، سواء كانت عقارات أم مواد غذائية أو ألبسة أو غير ذلك مما يباع .

Baca Juga:  Doa Berbahasa Indonesia Saat Sujud

والقسم الثاني : ما لم يعدَّ منها للتجارة ، بل للإنتاج أو للاستعمال كآلات المصانع ، والسيارات ، والأثاث ، وأدوات التصوير وأجهزة الحاسوب . . ونحو ذلك .

والقسم الأول هو الذي يُطلق عليه عروض التجارة ، وهو الذي تجب فيه الزكاة ، وأما القسم الثاني فيُعرف بـ عروض القُنْيَة وتُعرف بـ الأصول الثابتة وهي لا زكاة فيها .

“Barang-barang yang ditemukan di toko dibagi menjadi dua bagian:

Kelompok pertama: Apa yang dipersiapkan untuk perdagangan, apakah itu berupa real estate, makanan, pakaian, atau barang lain yang dijual.

Dan bagian kedua: Apa yang tidak disiapkan untuk diperdagangkan, tetapi untuk produksi atau untuk digunakan, seperti mesin pabrik, mobil, furnitur, peralatan fotografi, dan komputer, dan seterusnya.

Bagian pertama adalah apa yang disebut “barang perniagaan”, di mana ia terkena wajib zakat, dan bagian kedua dikenal sebagai “barang pribadi bukan untuk perdagangan” dan dikenal sebagai “aset tetap,” dan tidak ada zakat atasnya.(https://islamqa.info/ar/answers/50726/)

Sehingga dari sedikit penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa barang yang dizakati dengan menghitung barang yang dikhususkan untuk perdagangan dari uang, barang yang diperjual-belikan dengan memasukkan piutang serta mengeluarkan hutang hutang dan kewajiban lainnya. Bila nilai semuanya ketika telah jatuh tempo masih tetap di atas nishab dan tidak pernah berkurang selama setahunnya maka ia harus mengeluarkan dari semuanya sebesar 2,5%. wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 12 Shafar 1443 H/ 20 September 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله 
klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button