Perhitungan Zakat Mal Yang Bergerak

Perhitungan Zakat Mal Yang Bergerak
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang perhitungan zakat mal yang bergerak. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Ustadz saya hendak bertanya tentang zakat mal/harta. Contoh kasusnya seperti ini ustadz: Misal saya punya uang 1 milyar dan saya sudah keluarkan zakatnya 2.5% tahun lalu.
Kemudian pada tahun ini apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya kembali terhadap uang tersebut, misalkan saja tidak ada pertambahan harta, jadi hartanya tetap. Apakah tetap wajib mengeluarkan zakatnya? Padahal harta tersebut sudah dikeluarkan tahun sebelumnya? Syukron ustadz.
Wassalaamu’alaikum.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarokatuh
Syarat Zakat Mal dalam Islam
Kewajiban zakat harta yang dimiliki oleh seorang muslim dikeluarkan setiap tahunnya selama pergerakan harta tersebut masih/tetap mencapai jumlah minimal harta/nishab yang dikenai zakat, belum pernah berada di angka kurang dari nishab dalam setahunnya.
Seandainya harta tersebut sempat mengalami pengurangan dari jumlah minimal nishab karena suatu kebutuhan, misal beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya maka ia tidak mempunyai kewajiban membayar zakat malnya pada tahun tersebut.
Dan kapan pun harta kembali di angka melebihi nishab maka dari waktu tersebut hendaknya seorang muslim perhatian untuk menghitung kembali waktu selama setahun ke depan.
Ringkasnya, perhitungan zakat mal syaratnya ada 2:
1. Harta mencapai nishab
2. Harta telah berumur 1 tahun dan tidak pernah berkurang dari nishab (senilai 85 gram emas).
Contoh Perhitungan Zakat Mal
Misal, ketika seorang mempunyai uang 1 M pada tanggal 1 Ramadhan 1442 H jika uang tersebut sampai 1 Ramadhan 1443 tidak pernah mengalami pengurangan dari nishab (senilai 85 gram emas x harga emas 24 karat semisal 750 ribu = 63.750.000).
Semisal uang dia pada tanggal 1 Ramadhan berkurang sampai sisa 200 juta. Maka ia tetap berkewajiban membayar zakat mulai tanggal 1 Ramadhan 1443 adalah 2,5 % dari harta yang ia miliki sekarang ini (200 juta). Begitu seterusnya pada setiap tahunnya dengan 2 syarat: 1) harta mencapai nishab dan 2) telah berumur 1 tahun dengan tidak pernah berkurang dari nishab.
Contoh Perhitungan Zakat Mal Apabila Harta “Pernah Kurang dari Nishab” Sebelum Jatuh Tempo
Misal lain, bila seseorang memiliki harta 1 M pada tanggal 1 Ramadhan 1442 H, kemudian karena kebutuhan tertentu ternyata uangnya berkurang sampai sisa 50 juta di bulan Sya`ban 1442 H, sebulan sebelum jatuh tempo dari kewajiban pada 1 Ramadhan tahun 1443 H, apakah pada tanggal 1 Ramadhan 1443 ia harus mengeluarkan zakat maalnya? Jawabannya tidak membayar zakat, karena hartanya pernah berkurang dari nishab sebelum jatuh tempo.
Contoh Perhitungan Zakat Mal Apabila Harta “Sudah Mencapai Nishab Tapi Belum Setahun”
Meneruskan contoh di atas, bila sebulan berikutnya ia berhasil mendapatkan rezeki lagi sebesar 2 M apakah ia tetap harus membayar zakat? Jawabnya : tidak, karena 2 M tersebut belum berumur 1 tahun, ia harus mulai perhatian mencatat untuk menghitung hartanya yang di atas 1 nishab setahun yang akan datang, begitu seterusnya.
Lalu apakah ia tidak boleh membayarkan zakat karena suatu kesadaran untuk tetap membayarkan zakat setelah mendapatkan rezeki nomplok 2 M? ia tidak wajib zakat, namun bila ingin, tidak ada salahnya ia memberikan infak atau shadaqoah, dengan jumlah yang ia inginkan. Sebagiannya atau semuanya dishadahkan juga boleh, tidak terbatas 2,5 % saja.
Membelanjakan Harta Agar Terhindar Dari Membayar Zakat Mal
Lalu apakah seseorang yang mencoba mencari siasat supaya tidak kena kewajiban zakat dengan cara ketika jatuh tempo beberapa hari sebelumnya ia belikan rumah, kemudian beberapa saat lagi ia menjualnya, dengan niat untuk melarikan diri dari kewajiban zakat?.
Maka, silakan saja seseorang bermain main dengan kewajiban yang Allah bebankan, namun bagi orang yang beriman tentunya tidak perlu melakukan, karena Allah Maha Mengetahui yang dilakukan oleh seorang hamba, juga ia akan selalu takut dengan ancaman Allah bagi orang yang tidak mau membayarkan zakat dari harta yang telah Allah titipkan kepadanya, sebagaimana firman Allah ta`ala,”
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah: 34-35)
Hadis Tentang Bahaya Tidak Mengeluarkan Zakat
1. Orang yang tidak mengeluarkan zakat, akan dililit oleh ular di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ– يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian beliau membaca firman Allah Ta’ala disurat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya dihari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) dilangit dan dibumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)
2. Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan disetrika di hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)
3. Orang yang tidak membayar zakat, akan diambil separuh hartanya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ
“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)
Semoga Allah memberikan kepada kita kemampuan untuk membayar zakat dan memperhatikan mereka orang orang yang berhak menerima zakat dengan zakat atau infak kita.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 7 Rabiul Awal 1444 H/ 3 Oktober 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini