Penjelasan Mengenai Hadits Diharamkan Gajih Hewan Ternak Bagi Kaum Yahudi

Penjelasan Mengenai Hadits Diharamkan Gajih Hewan Ternak Bagi Kaum Yahudi
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ahsanallahu ilaikum Ustadz….
Tentang hadits di bawah ini, Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Allah mengutuk umat Yahudi, Allah telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak lalu mereka jual gajih tersebut dan mereka makan uang hasil penjualannya. Sesungguhnya bila Allah mengharamkan memakan sesuatu,berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya.”
(HR.Abu Dawud, dishahihkan oleh Al albani)
Apakah yang dimaksud gajih hewan ternak dalam hadits itu adalah gajih/lemak yang sering dijadikan campuran di warung bakso? Dan apakah pengharaman tersebut hanya untuk umat Yahudi?
Jazaakallahu khairan
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T09 G-30)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Bismillah, alhamdulillah, wash-shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, amma ba’du.
Iya, seluruh gajih yang berada pada sapi dan kambing dahulu diharamkan, kecuali :
- Lemak punggung,
- Lemak yang bercampur dengan isi perut,
- Lemak yang bercampur dengan tulang.
Selain tiga tempat tersebut, lemak haram bagi kaum Yahudi. Sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَعَلَى الَّذِيۡنَ هَادُوۡا حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِىۡ ظُفُرٍ ۚ وَمِنَ الۡبَقَرِ وَالۡغَـنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُوۡمَهُمَاۤ اِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُوۡرُهُمَاۤ اَوِ الۡحَـوَايَاۤ اَوۡ مَا اخۡتَلَطَ بِعَظۡمٍ ؕ ذٰ لِكَ جَزَيۡنٰهُمۡ بِبَـغۡيِهِمۡ ۖ وَاِنَّا لَصٰدِقُوۡنَ
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.”
(QS. Al-An’am : 146)
Yang dimaksud dengan binatang berkuku di sini ialah binatang-binatang yang jari-jarinya tidak terpisah antara satu dengan yang lain, seperti : unta, itik, angsa dan lain-lain. Sebagian ahli tafsir mengartikan dengan hewan yang berkuku satu seperti kuda, keledai dan lain-lain.
Adapun untuk orang Islam, semua lemak kedua hewan tersebut (domba dan sapi) halal tanpa terkecuali, sehingga walaupun kuah bakso terbuat dari lemak sapi, tetap kuah bakso halal untuk dimakan.
Karena Allah berfirman :
اُحِلَّتۡ لَـكُمۡ بَهِيۡمَةُ الۡاَنۡعَامِ اِلَّا مَا يُتۡلٰى عَلَيۡكُمۡ
“Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu”
(QS. Al-Maidah : 1)
Dan maksud dari “yang akan dibacakan kepadamu” adalah firman Allah ta’ala :
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (masfuhah), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
(QS. Al-Maidah : 3)
Kesimpulannya, lemak kambing dan sapi, pernah diharamkan bagi kaum Yahudi kecuali yang berada di tiga tempat.
Adapun untuk umat Islam, baik daging hingga lemaknya, halal, kecuali apa yang diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallohu A’lam, semoga bermanfaat
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
Selasa, 20 Dzulqodah 1440 H/ 23 Juli 2019 M
Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله klik disini