IbadahKonsultasi

Pemahaman Mengenai Ibadah Mahdhah & Ghairu Mahdhah

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ana ingin bertanya.
Kebanyakan rekan-rekan yang bermadzhab Al Asy’ariyyah ini membagi ibadah menjadi mahdhah dan ghairu mahdhah, yang mana dengan kriteria tertentu kemudian timbul semacam syari’at tambahan seperti mewajibkan membaca niat sebelum sholat untuk orang awam supaya mantap dalam niatnya.

Pertanyaan ana:
1. Apakah dibenarkan membagi ibadah seperti itu (secara istilah)?
2. Bagaimana membuat suatu syariat tertentu berdasar pembagian ibadah tersebut, Ustadz?

Syukron, Ustadz.
Jazaakallaahu khoiron wa baarakallaahu fiik.

(Dodo, Admin BiAS N06)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Perlu dipahami bahwa pembagian ibadah menjadi dua itu hanya untuk memahami perbedaan ibadah yang berkaitan dengan rutinitas manusiawi dan niat. Bukan dari sisi boleh atau tidaknya ada penambahan syari’at.
Sebab pengertian ibadah sudah jelas dan mutlak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan: _“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir).”_
Sehingga baik ibadah mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh masuk dalam pengertian ini.

Ibadah mahdhoh bisa dikatakan sebagai ibadah yang murni ibadah, tujuannya semata-mata untuk mencari pahala. Contohnya shalat dan puasa.
Adapun ibadah ghoiru mahdhoh adalah ibadah yang tidak murni ibadah. Ada tambahan aspek rutinitas duniawi dan niat. Satu bisa bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah dan bisa tidak bernilai ibadah jika hanya berniat untuk dunia. Contohnya adalah bekerja untuk mencari maisyah, shodaqoh dengan senyum, dan lain-lain.

Baca Juga:  Salah Paham Tentang 'Memaksa Harus Masuk Islam'

Ibadah ghoiru mahdhoh ini bernilai ibadah dan berpahala jika diniatkan untuk ibadah, misalnya cari maisyah untuk keluarga dengan niat karena Allah, berpahala. Tapi jika niatnya hanya untuk cari kerja sebagaimana rutinitas kepala keluarga, tidak bernilai pahala.

Tapi perlu dipahami bahwa jika ibadah ghoiru mahdhoh ini dijadikan ibadah murni, maka hukumnya bisa bernilai bid’ah karena sebab pengkhususan.
Misalnya, salaman pasca shalat rowatib. Jabat tangan hukum asalnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika diniatkan menggugurkan dosa. Tapi jika dikhususkan setiap pasca shalat, maka jelas statusnya menyertai hukum sholat, dan sholat tidak bisa ditambah-tambahi, sehingga menjadi bid’ah. Karena telah terlepas dari hukum asalnya tadi (mubah).

Dalam kaidah ibadah: _*Hukum asal ibadah itu terlarang, sampai ada dalil yang menuntunkannya.”*_

Jadi, pemahaman tentang ibadah perlu diluruskan kembali.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Jum’at, 15 Rabi’ul Akhir 1438 H/ 13 Januari 2017 M

Related Articles

Back to top button