Fiqih

Pedagang Menemukan Barang Yang Tertinggal, Disimpan Atau Dimanfaatkan?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pedagang Menemukan Barang Yang Tertinggal, Disimpan Atau Dimanfaatkan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Pedagang Menemukan Barang Yang Tertinggal, Disimpan Atau Dimanfaatkan? selamat membaca.

Pertanyaan:

bismillah, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Semoga Ustadz dan kaum muslimin selalu berada dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allahumma Aamiin.. Ustadz izin bertanya, Ada pedagang di pasar ustadz, kadang pedagang tersebut dihadapkan pada situasi seperti barang pembeli ketinggalan setelah mereka berbelanja ke pedagang tersebut ustadz.

Dan pedagang tersebut juga tidak ingat wajah pembelinya ustadz yang barangnya ketinggalan tersebut ustadz. Sudah di tunggu2 pembelinya sampai 1 bulanan, tapi tidak ada yang menanyakan terkait barang mereka yang tertinggal ustadz. Sebaiknya bagaimana ya ustadz jika ada barang dari pembeli yang tertinggal ustadz? Jazaakallahu Khairan wa Barakallahu Fiikum

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Terimakasih atas doa yang terpanjat, semoga Allah senantiasa menjaga dan memberikan kebahagiaan kepada kita semua.

Barang yang tertinggal atau barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya disebut dengan barang luqathah/barang temuan.

Bagi orang yang menemukan barang temuan, maka hendaklah ia mengambilnya (mengamankannya) lalu mengumukannya selama 1 tahun.
Jika ada orang yang mengakuinya, maka wajib baginya untuk menyerahkan barang tersebut kepada pemiliknya itu.

Bila tidak ingin menyimpannya bisa diberikan kepada orang atau pihak yang bisaa menjaga dan memperlakukan barang tersebut dengan baik dan bijak., sehingga orang ysng diamanahkan tersebut wajib menjaga barang yang tertinggal sampai satu tahun.

Baca Juga:  Jangan Sembarangan Takfir (Mengkafirkan Manusia)

Jika barang temuan tersebut adalah sesuatu hal yang sepele seperti makanan yang mudah rusak/busuk jika dibiarkan, maka boleh bagi penemu untuk memakannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim berikut:

“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا

“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya”.

(HR Bukhari dan Muslim)

Maka silahkan untuk menyimpan barang tersebut dan mengumumkannya sampai satu tahun, bila barang tersebut berpotensi rusak maka bisa dimanfaatkan.

Setelahnya, bila barang telah dimanfaatkan baik sebelum atau setelah setahun dan kemudian pemiliknya datang dan meminta maka ia harus mengembalikannya atau mengganti harganya.

Bila tidak ingin disibukkan dengan barang tersebut maka silahkan diberikan kepada orang/pihak yang dipercaya untuk menjaganya.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Kamis, 20 Jumadil Akhir 1444H / 12 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU

 

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button