hotKeluargaNikahWanita

Parah Banget!! Wanita Ini Tidak Pantas Jadi Seorang Istri

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Parah Banget, Wanita Ini Tidak Pantas Jadi Seorang Istri

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum seorang yang tidak pantas jadi istri yang terus-menerus selingkuh. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz

Mohon bantuan jalan keluar atas masalah rumah tangga yang saya hadapi..

Tahun 2014 istri saya selingkuh dengan mantannya waktu SMA, minta cerai ke saya, saya tidak mau. Selingkuh jalan hampir 2 tahun, dan akhirnya pisah karena lakinya ketahuan istrinya.

Tahun 2019 istri saya selingkuh lagi, paling jalan 3 bulan, kemudian bubar.

Tahun 2020 istri saya selingkuh yang ketiga kalinya, dengan seorang tentara, sudah saya bilangin bahwa itu salah, masih tetep saja, tetep juga minta cerai. Kemarin pas malam jumat 15/10 hpnya saya buka, dan ternyata dari obrolan wa dengan temannya tersebut, ternyata istri saya mengaku sudah menikah siri dengan tentara tersebut, jadi istri yang kedua. Runtuh hati saya ustadz, mengetahui istri sudah nikah siri. Langkah apa yang harus saya lakukan, dan bagaimana status saya sebagai suami.

Terimakasih.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumusalam warahmatullah wabarakatuh

Jika benar apa yang dikatakan oleh penanya maka si istri tersebut sangat tidak layak menjadi istri apalagi menjadi ibu dari anak anak kita. Karena akhlak dan perilaku ibu sangat berpengaruh pada diri dan karakter si anak. Seorang pezina yang terang-terangan mengakui perbuatannya dan terus-menerus melakukannya dengan tanpa ada penyesalan tidak layak menjadi istri. Disebutkan dalam salah satu redaksi fatwa :

Baca Juga:  Hukum Mengusap Kepala Bagi Perempuan Dalam Berwudhu

فإذا تبين الزوج زنا زوجته ، بعد أن تزوجها ، وتبين له أنها لم تتب من ذلك ؛ حرم عليه إمساكها ، بل كان إمساكها ـ حينئذ ـ دياثة ، يأنف منها كل ذي مروءة .

“Jika telah jelas bagi seorang suami bahwa istrinya berzina setelah keduanya menikah, dan jelas pula bahwa si istri ini tidak bertaubat dari perzinaan maka haram hukumnya suami tetap mempertahankan istri pezina tersebut. Bahkan jika tetap dipertahankan maka itu termasuk diyatsah/ dosa karena tidak ada kecemburuan saat istri melakukan pembangkangan yang mana hal ini dihindari oleh setiap lelaki yang memiliki muruah.”

(Fatawa Islamqa no. 141286).

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Selasa, 29 Jumadil Akhir 1443 H/1 Februari 2022 M


Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button