Pakaian Wanita Untuk Menutup Aurat Dan Kecantikan, Bukan Berhias Di Luar Rumah

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pakaian Wanita Untuk Menutup Aurat Dan Kecantikan, Bukan Berhias Di Luar Rumah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang fungsi pakaian wanita untuk menutup aurat dan kecantikan, bukan berhias di luar rumah. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Semoga ustadz dan keluarga senantiasa diberikan limpahan rahmat dan kasih sayang dari Allah ta’ala. Izin bertanya ustadz, saat ini telah banyak akhwat yang memakai dress panjang tanpa lengan, lalu untuk luarannya memakai kemeja panjang, cardigan panjang atau jilbab seluruh tubuh yang berlengan. Apakah dengan dress tanpa lengan itu sudah termasuk pakaian yang menutup aurat secara sempurna atau tidak boleh mengenakan dress/gamis tanpa lengan tersebut ustadz?

Jazaakallahu khayran ustadz.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Memakai Jilbab dan pakaian bagi wanita itu adalah untuk menutup aurat dan kecantikan. cara menutup anggota tubuh pun disyaratkan tidak untuk berhias, berdasarkan firman Allah Ta’ala

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di –rahimahullah- menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda.

Disebutkan pula dalam ayat yang sama,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسسَاءِ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).

Secara umum ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakai oleh wanita sehingga menarik perhatian laki-laki asing. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala yang tersebut di dalam surat Al-Ahzab;

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah! Juga, janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu!” (QS. Al Ahzab: 33).

Maka, bila pakaian yang dipakai wanita seperti dress panjang tanpa lengan, lalu untuk luarannya memakai kemeja panjang, cardigan panjang atau jilbab seluruh tubuh yang berlengan, tujuan dari pakaian ini adalah model atau bagian kecil dari berhias, maka jangan dipakai. Karena menjauhi dari dosa selalu didahulukan dan dikedepankan, daripada sekadar tampil elegan dengan pakaian model dan motif terbaru. Adapun bila dipakai di dalam rumah untuk suami, maka terpuji. Tapi kalau buat keluar rumah, maka tidak.

Di antara fitnah akhir zaman adalah muncul mode-mode pakaian wanita muslimah yang bercorak dan bermotif gaya untuk keluar rumah, padahal pakaian jenis ini bila dimaksudkan untuk menyenangkan mata suami di rumah maka pasti amalan mulia ini bernilai pahala, sebaliknya jika untuk berhias di luar rumah, maka ini lah musibah yang nyata.

Memakai pakaian mana saja, motif terserah adalah dibolehkan secara asal, tapi jika mengantarkan pada fitnah dan kerusakan maka terlarang, bisa menjadi makruh, bahkan sampai haram hukumnya.

Pakar Tafsir, Syaikh As-Sa’di rahimahullah membawa kaidah berharga,

وأن الأمر إذا كان مباحا، ولكنه يفضي إلى محرم، أو يخاف من وقوعه، فإنه يمنع منه

“Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.”

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Selasa, 8 Jumadil Akhir 1443 H/ 11 Januari 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel