Keluarga

Orang Tua Yang Tidak Menafkahi, Karena Terpisah Dari Anaknya

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Orang Tua Yang Tidak Menafkahi, Karena Terpisah Dari Anaknya, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan, ada beberapa pertanyaan: 1. Apakah orang tua laki yang terpisah (40thn) dari anak kandung. Dan tidak pernah berikan nafkah(sandang pangan) termasuk dalam kategori mendzolimi..? 2. Apakah Doa anak yang hidup & dinafkahi oleh ayah tiri yang sudah meninggal bisa sampai?

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Seorang kepala rumah tangga, baik itu ayah ataupun suami memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri, istri, dan anak-anaknya. Dalam sebuah riwayat, sahabat mulia Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,

“Ada seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah yang memerdekakan budaknya. Lalu berita itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Apakah kamu masih punya harta selain ini?”

Lelaki tersebut menjawab, “Tidak ada.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapakah yang mau membeli budak ini?” Lalu Nu’aim bin ‘Abdullah Al-‘Adawi membelinya dengan harga 800 dirham.

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa uang itu dan memberikannya kepada lelaki tersebut sembari bersabda,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR. Muslim no. 997).

Maka bila ada ayah terpisah dari anaknya dan tidak memberikan nafkah pada anaknya, hal ini tidak lepas dari dua hal;

1. Tergantung apa yang menyebabkan orang tua ini terpisah dari anaknya, jika bukan karena niatnya dan kesadarannya, tapi terpaksa, misalkan anak bapak ini hilang, sudah berusaha mencari tahu kondisi dan keberadaan sang anak tapi belum juga ketemu, maka dia diberikan uzur.

2. Adapun bila hal ini karena kesengajaan orang tua dengan tidak memberikan nafkah untuk anaknya, misalkan karena cerai dari istri, maka hal ini termasuk dosa dan perbuatan zalim. Dalilnya sebuah hadits yang termaktub di Shahih Muslim berikut ini.

“Ketika kami (Khaitsamah) duduk bersama Abdullah bin ‘Amr, datanglah dua orang wakilnya. Kemudian beliau menemui mereka lalu beliau bertanya, “Apakah Engkau telah memberikan para budak kebutuhan mereka?” Wakil tersebut menjawab, “Belum.” ‘Abdullah pun memerintahkan, “Kembalilah kalian tunaikan kebutuhan mereka.”

Baca Juga:  Nasehat Bagi Anak, yang Orang Tuanya Bergelimang Dengan Riba

Beliau pun bertutur, “karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Cukuplah sebagai dosa bagi seseorang bila dia menahan kebutuhan orang yang berada di bawah kuasanya (budak -pen).” (HR. Muslim no. 996)

Apabila seorang suami atau ayah menahan hak orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak kandung secara sah (tidak menunaikan kewajiban nafkah kepada mereka), maka itu ternilai sebagai sebuah dosa.

Doa Seorang Muslim Pada Muslim Lainnya yang Masih Hidup atau yang Telah Wafat

Doa yang tulus dari orang Islam yang masih hidup pada orang yang wafat secara muslim akan sampai secara umum. Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr: 10).

Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.” (Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851).

Maka doa anak untuk bapak tirinya akan sampai, jika terpenuhi syarat keislaman dari keduanya. Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Selasa, 7 Rajab 1443 H/ 8 Februari 2022 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button