Adab & AkhlakKonsultasiManhaj

Orang Awam Menyimpulkan Hukum Fiqih Tanpa Guru & Kitab Fiqih, Bolehkah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Orang Awam Menyimpulkan Hukum Fiqih Tanpa Guru & Kitab Fiqih, Bolehkah?

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Semoga Allah  ‘Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Ijin bertanya ustadz.

Mau menanyakan tentang pernyataan sebagian kyai/ustadz yang mengatakan bahwa kita tidak boleh mengambil rujukan langsung dari Al Qur’an dan Sunnah melainkan harus melalui kitab-kitab fikih para ulama. Apakah memang seperti itu ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

(Disampaikan oleh Fulan di Surabaya)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Bismillah, Alhamdulillah wash-shalatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, amma ba’du

Tentang Pernyataan Tersebut

Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan adalah larangan bagi orang awam untuk menyimpulkan hukum fikih dari Al-Qur’an dan As-Sunnah secara langsung tanpa ada guru atau kitab fiqih yang mu’tamad (diakui), maka pernyataan tersebut ada sisi benarnya.

Karena, bagaimana mungkin orang awam yang tidak tahu menahu tentang

  1. Bahasa arab
  2. Ushul Fiqih
  3. Qawaid Fiqhiyyah
  4. Pendapat-pendapat para ulama dalam masalah tersebut
  5. Maqashid syariah

Langsung bisa menyimpulkan setiap ayat dan hadits yang ia baca?!
Itu suatu hal yang mustahil.

Cukup seorang tidak mengetahui bahasa arab saja, maka ia sudah tidak boleh menyimpulkan hukum fiqih dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah sendirian tanpa bantuan ustadz yang tahu bahasa arab, atau tanpa bantuan kitab fiqih yang mu’tamad (yang diakui, seperti kitab-kitab madzhab yang empat). Walaupun mereka bisa membaca terjemahan, maka itu tidak cukup!

Contoh Kasus Pengambilan Hukum Fiqih

Kita ambil contoh,

(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا نُودِیَ لِلصَّلَوٰةِ مِن یَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡا۟ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلۡبَیۡعَۚ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ خَیۡرࣱ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ)

(Qur’an Surat Al-Jumu’ah 9)

Kira-kira, apakah orang awam yang tidak tahu cara berdalil dapat menyimpulkan firman Allah diatas?

Saya yakin, tidak bisa, maksimalnya orang awam akan membaca terjemahan, dan yang faham dengan terjemahan hanya akan menyimpulkan, bahwa ayat ini adalah perintah Allah untuk segera menunaikan shalat jum’at ketika adzan sudah berkumandang dan meninggalkan jual beli.

Kemudian pertanyaannya,

1. Apa hukum jual beli ketika dikumandangkan adzan untuk shalat jum’at?
2. Jika sudah terjadi jual beli, bagaimana statusnya?
3. Apa hukum orang yang meninggalkan shalat jum’at?

Dan lain sebagainya, dan pertanyaan pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab oleh orang awam.

Begitu juga misalkan, dalam hadits jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya Malaikat Jibril ‘alaihissalam tentang tanda-tanda hari kiamat, dimana beliau bersabda:

أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي الْبُنْيَانِ 

“Apabila seorang budak melahirkan (anak) tuan-Nya, dan kamu melihat orang yang tidak beralas kaki, telanjang, miskin, penggembala kambing, namun bermegah-megahan dalam membangun bangunan.”

Peryanyaannya,

1. Apa hukum bermegah-megahan dalam bangunan, apakah halal ataukah haram? disini tertulis bermegah-megahan dalam bangunan termasuk tanda hari kiamat?
2. Apa hukum budak yang melahirkan tuannya?

Dan contoh-contoh lain yang sangat banyak, yang mengharuskan seseorang yang awam, yang tidak tahu cara berdalil, untuk mengambil ilmu fiqih dari seorang guru atau kitab madzhab yang mu’tamad (diakui). Dan mereka juga tidak boleh menyimpulkan diluar kesimpulan guru.

Nasehat Bagi Kita yang Awam

Oleh karena itu, kadang kita dengar, bahwa sebagian ustadz melarang jamaahnya dari menyebarkan ringkasan yang ia buat, tanpa ada murojaah/koreksian dan persetujuan ustadz.

Kenapa hal tersebut dilakukan, jawabannya, karena terkadang jamaah salah menyimpulkan, yang mana hukumnya seharusnya makruh kemudian ditulis tidak boleh/haram, misalkan, atau yang lainnya.

Sehingga sekali lagi, bagi orang awam yang tidak bisa berdalil, lebih- lebih lagi, yang tidak bisa berbahasa arab, untuk belajar fiqih kepada seorang guru atau kitab madzhab tertentu. Dan jangan langsung menyimpulkan atas dasar 1 ayat ataupun 1 hadits, yang ia baca, karena dalam hukum fiqih, kita perlu untuk mengumpulkan dalil – dalil yang banyak untuk satu permasalahan.

 

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
📆 Selasa 26 Dzulhijah 1440 H/ 27 Agustus 2019 M



Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button