Musafir Kaya Boleh Menerima Zakat Fitrah?

Musafir Kaya Boleh Menerima Zakat Fitrah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Musafir Kaya Boleh Menerima Zakat Fitrah? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan ustadz bagaimana cara menemukan Ibnu Sabil untuk diberikan Zakat? Karena Ibnu Sabil kan kita tidak tahu berdiam dimana. – dan bagaimana hukumnya menerima zakat dari masjid? Biasanya diberi 3 kg beras. Syukron ustadz Jazakumullah Khair
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil/musafir. Mereka adalah orang yang meninggalkan kampung halamannya dan bersinggah sesaat di tempat tersebut.
Bila didapatkan ia membutuhkan harta/kebutuhan pada saat itu, walaupun ia termasuk orang yang kaya di kampung halamannya maka ia berhak mendapatkan atau meminta dari harta zakat.
Cara mendapatkan golongan ibnu sabil/musafir ini tentunya bisa dari pengakuannya, bila dipercaya atau kita meyakininya bahwa ia seorang musafir atau dengan cara mendapatkan dari ciri dan kondisinya ua seorang musafir atau dari informasi orang lain bahwa ia adalah seorang yang sedang safar dan membutuhkan bantuan. Dengan kondisi tersebut maka ia dikatakan sebagai seorang musafir, insyaallah.
Bila yang menerima zakat adalah seorang yang mampu, bukan golongan dari fakir dan miskin maka tidak diperbolehkan menerimanya. Bila sudah terlanjur diterima maka hendaknya ia menyalurkannya kembali kepada orang orang yang berhak dari fakir dan miskin.
Terkecuali bila kita yakin benar, bahwa beras tersebut bukan berasal dari jalur zakat atau zakat fitrah, dimana ia adalah hadiah/infak/sedekah dari pihak tertentu, maka diperbolehkan bagi orang itu untuk menerimanya, bukan dari zakat.
Zakat atau shodaqoh diketehui dari keterangan pihak yang mengeluarkan zakat, apakah dari zakat atau harta selain zakat.
Jika dalam kondisi tertentu, dimana diketahui masih banyak orang yang fakir dan miskin masih kekurangan dengan zakat atau infak, maka seyogyanya panitia atau wakil atau orang yang menyalurkan zakat atau infak memprioritaskan orang orang yang lebih membutuhkannya.
Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan memberikan kemampuan untuk menjadi orang orang yang dapat memberikan zakat dan shadaqah kepada orang orang yang berhak menerimanya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 9 Ramadhan 1444H / 31 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di