Muamalah

Menyogok Agar Antrian BPJS Dipercepat

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menyogok Agar Antrian BPJS Dipercepat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Menyogok Agar Antrian BPJS Dipercepat. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Pada tgl 6 sept kemarin ana menjalani operasi pengangkatan payudara untuk kanker stadium 3B, dan saat ini akan mendaftar untuk terapi sinar radiasi. Insya Allah di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Sependek yg ana tau, RS tersebut adalah milik pemerintah.

Saat ini ibu mertua ana sangat prihatin dan khawatir tentang informasi terkait jadwal antrian radiasi tersebut ustadz. Kemungkinan ana harus menunggu 2-3 bulan dan bisa maksimal 6 bulan, karena ana pasien BPJS. Ibu mertua khawatir kanker yg sudah menyebar ke kelenjar getah bening (di sekitar ketiak), akan menyebar lagi bila tidak segera ditangani. Beliau ingin agar ana mengusahakan untuk melobi dokter agar memberikan surat rekomendasi kepada team yang menangani radiasi, sehingga ana bisa ditangani lebih cepat.

Yang jadi pertanyaan, sekiranya prosedur percepatan antrian tersebut harus dengan membayar biaya tertentu, apakah ini termasuk risywah yang terlarang, ustadz?

Mohon pengarahannya ustadz, apa yang harus ana lakukan. Di satu sisi ana takut melakukan risywah, dan di sisi lain ada ibu mertua yg sangat khawatir dan sering menangis, sehingga terkadang ana pun jadi khawatir kanker ini menyebar lagi. Meski ana terus berusaha untuk menata hati agar ridho dg apapun ketetapan Allah. Demikian ustadz, jazaakumullaahu khayraa.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Twitter Bimbingan Islam)


Jawaban:

Baca juga: Tentang BPJS Bagaimana Hukumnya

Semoga Allah segera memberikan kesembuhan kepada Anda, karena hanya Dialah maha penyembuh semua penyakit.

Sebelum kami menjawab pertanyaan, eloklah jika terlebih dahulu kami memberikan nasihat untuk setiap muslim yang sedang diberikan ujian berupa penyakit.

Dunia ini adalah negeri ujian, dari ujian tersebutlah kelihatan siapa yang benar-benar mengabdi kepada Allah dan siapa yang menentangNya. Allah berfirman:

﴿الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًاۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ ﴾

(Dialah) Dzat yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk: 2).

Baca juga: Uang Lebih Dari yang Disetor ke BPJS dan Asuransi, Apakah Riba?

Allah sebagai Dzat yang memiliki semua kesempurnaan sifat paling tahu ujian yang cocok untuk seorang hamba, Allah tahu ujian mana yang akan bisa dilewati seorang hamba, Dialah Dzat yang tidak akan pernah menzhalimi hambaNya, Allah berfirman:

﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَاۚ …..

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya….” (QS. Albaqarah: 286).

Dalam ayat yang lainnya Allah berfirman:

﴿….. وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا ﴾

“…..Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”. (QS. AlKahf: 49).

Ada yang diuji dengan kenikmatan, apakah dia akan bersyukur atau tidak dan ada yang diuji dengan musibah, apakah dia akan bersabar atau tidak?

Siapa yang bisa bersyukur dan bersabar, tetap menghambakan dirinya kepada Allah baik dalam kenikmatan maupun musibah sampai batas waktu di dunianya sudah habis, dialah orang yang lulus dari ujian tersebut.

Hadiahnya apa?

Hadiahnya adalah surga Allah , kenikmatan hakiki, kebahagiaan abadi yang tidak ternilai harganya, Allah berfirman dalam hadits qudsy:

أعْدَدْتُ لِعِبادِي الصّالِحِينَ ما لاَ عَيْنٌ رَأتْ، ولاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ، ولاَ خَطَرَ عَلى قَلْبِ بَشَرٍ

Aku telah menyiapkan untuk hamba-hambaKu yang shalih, kenikmatan yang tidak pernah terlihat, tidak pernah terdengar, bahkan juga tidak terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari no. 3244).

Baca juga: Hukum Membantu Pasien Menggunakan Asuransi

Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan, memberikan risywah atau suap itu dinilai haram di dalam syariat jika berakibat kepada pemberian hak kepada yang tidak berhak atau menghilangkan hak dari orang yang berhak.

Ibnu Hazm berkata:

ولا تَحِلُّ الرِّشْوَةُ: وهِيَ ما أعْطاهُ المَرْءُ لِيُحْكَمَ لَهُ بِباطِلٍ، أوْ لِيُوَلِّيَ وِلايَةً، أوْ لِيُظْلَمَ لَهُ إنْسانٌ فَهَذا يَأْثَمُ المُعْطِي والآخِذُ.

“Risywah adalah sesuatu yang tidak dihalalkan, yaitu: pemberian seseorang agar dia mendapatkan yang bukan haknya, atau mendapatkan jabatan atau menzhalimi orang lain, risywah ini haram bagi pemberi dan penerima.” (Muhalla: 8/118).

Apakah dengan Anda membayar, akan ada orang yang terzhalimi? Mungkin orang lain yang juga memiliki penyakit yang parah atau lebih parah juga sudah mengantri dari lama, lalu ketika Anda membayar, antriannya pun semakin lama.

Jika tidak ada yang terzhalimi, maka silakan saja. Namun jika ada yang terzhalimi, tentu hal ini masuk dalam hal yang diharamkan oleh Allah .

Atau mungkin juga dengan solusi lain, yaitu meminta izin kepada orang yang mengantri terlebih dahulu, dengan cara ini insya Allah tidak ada yang terzhalimi dan Anda pun bisa diperiksa lebih cepat.

Semoga Allah mengangkat penyakit Anda dan senantiasa menjaga keimanan kita semua. Allahu muwaffiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jumat, 5 Jumadil Awwal 1443 H/ 10 Desember 2021 M


Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button