Menyikapi Keluarga yang Kental Dengan Adat dan Tradisi

Menyikapi Keluarga yang Kental Dengan Adat dan Tradisi
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang menyikapi keluarga yang kental dengan adat dan tradisi.
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Ustadz, orang tua kami baru saja meninggal. Lalu paman dan tante dari pihak saudaranya yang meninggal bersikeras menyelenggarakan acara 7, 40, dan 100 hari di rumah kami. Kami sulit menolak karena khawatir tersinggung, karena kami sudah hafal karakter beliau. Akhirnya kami niatkan shodaqoh saja, meski dalam hati kurang sreg. Memang sebagian dana disokong oleh paman bibi.
Kami tidak kuasa menolak ustadz, hanya bisa mengingkarinya. Kami takut mudharat jika menolak lebih besar dampaknya ke hubungan keluarga. Apakah kami tetap berdosa?
Mohon pencerahannya ustadz. Jazakallahu khairan
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Mengadakan acara kematian seperti berkumpul di rumah duka, pada malam ketiga, ketujuh, ke-empat puluh, ke-seratus dan dan semisalnya adalah bentuk niyahah (ratapan kepada mayit) yang dilarang dalam Islam.
Dari sahabat yang mulia Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).”
(Hadits shahih. HR. Ahmad, no. 6905 dan Ibnu Majah, no. 1612)
Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir radhiallahu ‘anhu, beliau mengisahkan keadaan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum) sepakat, acara berkumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakaman termasuk meratapi mayat.
Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang. Maka pelakunya berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Menyikapi Keluarga Yang Melakukan ‘Niyahah’
Sebagai seorang anggota keluarga, anda wajib menyambung silaturahim dengan kerabat kelaurga. Maka hendaklah anda bersikap dengan baik, lemah lembut di dalam kebaikan kepada keluarga.
Karena kemungkinan mereka belum memahami tentang kewajiban mengikuti Sunnah Nabi, maka hendaklah disampaikan dengan cara terbaik. Bisa dengan tulisan, bisa dengan media video, bisa dengan percakapan kekeluargaan dengan cara yang paling baik.
Adapun tentang tahlilan dibarengi acara mengingat kematian mayit pada hari-hari tertentu, Maka perlu disampaikan kepada mereka bahwa membaca tahlil, yaitu ucapan laa ilaaha illah Alloh, merupakan ibadah yang sangat agung. Jika hal itu diucapkan dengan memahami maknanya, meyakini kandungannya, dan mengamalkan isinya. Namun budaya tahlilan yang dilakukan dengan sebab kematian, maka tidak dituntunkan oleh agama Islam. Dan ibadah itu membutuhkan tuntunan, bukan sekedar adat kebiasaan dan perasaan. Sebab kalau ibadah tidak membutuhkan tuntunan, maka tidak perlu diutus Rosul dan diturunkan kitab suci.
Sampaikan kepada mereka dengan baik. Jika mereka menerima, itulah yang diinginkan. Jika mereka tidak menerima, maka bersabarlah dan tetaplah bergaul kepada mereka dengan baik. Namun tidak mengikuti acara mereka yang tidak ada tuntunannya. Memang hidup adalah ujian, maka kita harus bersabar di dalam menjalankan agama Allah. Hendaklah banyak berdoa dan mengadu kepada Allah Yang Maha Pemurah, sesungguhnya segala sesuatu berada di dalam kekuasaanNya. Hati manusia berada di antara jari-jari Ar-Rahman, dan Dia membolak-balikkan sesuai dengan kehendakNya dan hikmahNya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 09 Rabiul Akhir 1442 H / 24 November 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini