KonsultasiMuamalah

Menyebar Berita yang Ada Auratnya dan Hukum Menjual Buku Anak yang Ada Gambar Mahkluk Bernyawa

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menyebar Berita yang Ada Auratnya & Hukum Menjual Buku Anak yang Ada Gambar Mahkluk Bernyawa

Para pembaca Bimbinganislam.com yang berpegang teguh dengan sunnah berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang menyebar berita yang ada auratnya & hukum menjual buku anak yang ada gambar mahkluk bernyawa.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahsanallahu ilaikum, ustadz.
Semoga Allah senantiasa merahmati ustadz sekeluarga dan kita semuanya, Aamiin.

Bolehkah kita menyebarkan berita atau informasi-informasi penting lainnya baik berupa gambar/video/link tautan dimana di dalamnya terdapat wanita yang belum tertutup auratnya (tidak berhijab ataupun wanita yang berhijab namun belum syar’i)?

Dan bagaimana hukumnya jika kita menjual buku anak yang di dalamnya masih terdapat banyak gambar-gambar makhluk bernyawa baik berupa manusia maupun hewan untuk edukasi anak (misal : memperkenalkan anak dengan hewan-hewan dan sebagainya)?

Jazaakallāhu khairan wa Baarakallāhu fiik.

(Disampaikan oleh Admin BiAS T08 G-20)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyuhal akhwat baarakallah fikunna.

Hukum Menyebarkan Berita yang Terdapat Aurat

Tidak boleh menyebarkan video atau foto  yang mengumbar aurat, baik aurat laki-laki maupun perempuan.

Hukum Menjual Buku Bergambar Makhluk Bernyawa

Adapun menjual buku bergambar (ada gambar manusia dan hewan ) maka diperbolehkan dan tidak boleh untuk buku bergambar yang tujuannya untuk diwarnai anak kecil (gambar polos/tidak diwarnai).

Di antara ahli ilmu yang berpendapat seperti ini adalah syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin ketika menjelaskan rincian hukum memiliki benda yang bergambar, beliau  mengatakan:

أن يقتنيها الصور لا لرغبة فيهم إطلاق ، لكنها تاتي تبعا لغيرها ، كالتي تكون في هذه المجلات والصحف ولا يصدها المقتني , وانما يقصد ما قي هذه المجلات والصحف من الأخبر والبحوث العلمية و نحو ذلك , فاظاهر ان هذا لا بأس به , لان الصور فيها غير مقصودة , لكن إن أمكن طمسها بلا حرج ولا مصقة , فهو اولى

“Memiliki benda yang bergambar bukan karena menginginkan gambar tersebut sama sekali namun yang diinginkan sebenarnya adalah hal lain yang ada pada benda tersebut.
Contohnya adalah gambar yang ada di berbagai majalah dan koran. Orang yang memilikinya tidak bertujuan memiliki gambar yang ada di majalah dan koran tersebut namun berbagai berita, artikel ilmiah dan hal-hal lain yang bermanfaat yang ada di dalamnya.

Nampaknya memiliki benda bergambar dengan motif semisal ini hukumnya tidaklah mengapa karena gambar dalam hal ini bukanlah tujuan utama.
Meski demikian, jika memungkinkan untuk menghapus gambar-gambar tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang berat maka itulah yang lebih baik.”
(Al Qoul Al Mufid Syarh Kitab at Tauhid halaman 574, cetakan darul ‘ashimah).

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Selasa, 16 Shafar 1441 H/ 15 Oktober 2019 M



Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button