KeluargaMuamalahNikah

Menolak Permintaan Suami Untuk Berjualan Online, Bolehkah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menolak Permintaan Suami Untuk Berjualan Online, Bolehkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang menolak permintaan suami untuk berjualan online, bolehkah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, bolehkah saya menolak permintaan suami untuk berjualan online, karena terus terang saya tidak ada bakat berjualan. Saya sebelumnya adalah seorang PNS yang sudah bekerja hampir 10 tahun, dan resign dari pekerjaan atas permintaan suami. Sekarang saya di rumah saja merawat suami dan anak-anak. Jazakallahu khoyron atas jawabannya.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Anda boleh menolak permintaan suami berupa harus menghasilkan pendapatan dalam rumah, seperti harus berjualan online atau lainnya. Karena hal ini bukanlah tanggung jawab Anda, dengan catatan hiduplah dengan penuh qana’ah, ajarkan dan biasakan juga pada anak-anak Anda.

Jangan banyak menuntut pada hal yang bukan asas dan pokok dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Apalagi jika penghasilan suami hanya cukup untuk kebutuhan primer saja. Maka suami jangan memaksa istri harus bekerja.

Sudah sepantasnya seorang suami berusaha dengan kemampuannya untuk mencari pekerjaan untuk menafkahi istri dan anak-ananya. Karena di situlah kemuliannnya, dan haram baginya untuk bermalas-malasan dan berpangku tangan.

Namun, apabila seorang suami telah berusaha dengan segenap kemampuannya, namun Allah belum melapangkan rezekinya dikarenakan ilmu dan hikmahNya, maka hendaklah dia dan keluarganya bersabar dan merasa qanaah terhadap pemberian Allah. Dan yakinlah semua yang Allah tetapkan adalah yang terbaik.

Baca Juga:  Istri di Imami Dengan Bacaan Suami Yang Masih Kurang

Allah Ta’ala berfirman

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri – istri mereka secara ma’ruf. Seseorang itu tidak dibebani kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 233).

Namun, jika pendapatan keluarga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga (primer), maka dianjurkan bagi istri membantu suaminya dalam hal yang ma’ruf utamanya dalam menutup apa yang kurang dari penghasilan suami.

Bagaimanapun bekerja tanpa melanggar batasan adalah lebih disukai bagi sebuah keluarga daripada meminta-minta pada karib kerabat atau meminjam pada tetangga.

Anda bisa berjualan online kecil-kecilan dulu, dan bila suami sudah lebih dari cukup penghasilannya, maka Anda pun boleh berhenti berjualan, hal ini tidak masalah.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Senin, 7 Rabiul Awal 1444 H/ 3 Oktober 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button