Muamalah

Menjadi Agen Jual Beli Emas Dengan Transfer, Hukumnya Riba?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menjadi Agen Jual Beli Emas Dengan Transfer, Hukumnya Riba?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menjadi Agen Jual Beli Emas Dengan Transfer, Hukumnya Riba? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah..semoga ustad diberikan kesehatan dan kebarokahan ilmu…afwan ustad…saya ingin menjadi penjual beli emas mini (eoa) dan di akadnya kalo saya jadi agentnya maka untuk mendapatkan emas nya dengan cara transfer harga emas hari itu dulu kemudian hari h atau h+1 emas nya datang…bagaimana hukum nya ustad??

Dan saya pernah dijelaskan ama agent lainnya kalo emas sebagai investasi ndak papa ditransfer uangnya kalo emas sebagai alat tukar harus bertemu langsung…jazakallahu khairon ustadz

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah, aamiin, semoga Allah senantiasa membimbing kita di jalan yang diridhoi dan dipenuhi dengan kebahagiaan.

Dengan apa yang kami pahami dari soal diatas, bahwa transaksi antara emas dan uang dilakukan tanpa kontan dan ditempat yang berbeda, maka transaksi tersebut tidak diperkenankan karena beberapa sebab:

a. Bahwa emas dan uang portal/digital dikategorikan komoditi yang sejenis, sehingga transaksi dan efek hukum diberlakukan sama, baik terkait dengan hukum riba, dll.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh majma` fiqih alislami,”

“بخصوص أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها صفة الثمنية كاملة ، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة، من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما”

“khusus terkait hukum mata uang kertas ia dianggap sebagai uang transaksi, yang mempunyai sifat “ sebagai barang berharga” secara keseluruhan, ia mempunyai hukum syari sebagaimana hukum emas dan perak,baik terkait hukum riba, zakat, salam bahkan untuk seluruh hukumnya (dari majalah mujamma edisi 3 jilid 3 hal 1650, dan edisi 5 hal 1609)

b. Tidak adanya taqobudh (akad dan serah terima dalam satu majlis) didalam transaksi tersebut. Padahal uang dan emas dianggap dalam kategori yang sama yang mengharuskan adanya saling bertemu dan saling memberikan.

Sebagaimana hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa lajnah daimah, dikatakan di dalamnya:“

: ” لا يجوز بيع الذهب بالذهب ، ولا الفضة بالفضة إلا مِثلاً بمثل ، يداً بيد ….وإذا كان أحد العوضين ذهباً مصوغاً، أو نقداً، وكان الآخر فضة مصوغة، أو نقداً ، أو من العملات الأخرى :جاز التفاوت بينهما في القدْر، لكن مع التقابض قبل التفرق من مجلس العقد .وما خالف ذلك في هذه المسألة : فهو ربا ، يدخل فاعله في عموم قوله تعالى : (الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ) الآية(

Baca Juga:  Cash Keras Tanpa Bunga

الشيخ عبد العزيز بن باز ، الشيخ عبد الرزاق عفيفي ، الشيخ عبد الله بن غديان ، الشيخ عبد الله بن قعود” انتهى من” فتاوى اللجنة الدائمة

“Tidak dibolehkan menjual emas untuk emas, atau perak untuk perak, kecuali dengan sejenisnya dan secara langsung ….Dan jika salah satu dari dua item itu berupa emas dan uang tunai, atau perak dan uang tunai, atau mata uang yang lainnya maka diperbolehkan adanya perbedaan jumlah di antara keduanya , namun harus di lakukan secara langsung di tempat transaksi sebelum keduanya berpisah.

Selain ketentuan di atas maka ia adalah riba, dan pelakunyadi ancam masuk dari apa yang di ancamkan dari makna umum dari firman Allah ta`ala,”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. (Fatawa lajnah Daimah : 13/483 – 485).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta juga pernah ditanya dengan kasus senada, “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”

Mereka menjawab:

هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏

“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Yang seharusnya akad jual-beli diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13/475)

Dari fatwa di atas, bila ingin dijalankan transaksi tersebut maka dengan cara memperbarui kembali akad tersebut, dengan menganggap kesepakatan sebelumnya sekedar pengikat untuk mengamankan harga atau pembeli. Ketika barang telah siap pada h+1 keduanya bertemu atau dengan mengirimkan wakilnya atau dengan mendatangi agent/kantornya.

Dengan keduanya bertemu untuk akad dan saling menyerahkan bukti transfer dan barang maka syarat akad di tempat dan dilakukan secara langsung telah dijalankan.

Semoga Allah menyelematkan kita semua dari perkara-perkara yang melanggar syariat dan membahagiakan kita dengan segala ketaatan.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 20 Sya’ban 1444H / 13 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button