Meninggalkan Puasa Qadha Sebab Sakit/Haid Selama Bertahun-Tahun Karena Jahil (Tidak Tahu), Setelah Tahu Apakah Harus Di Qadha?

Meninggalkan Puasa Qadha Sebab Sakit/Haid Selama Bertahun-Tahun Karena Jahil (Tidak Tahu), Setelah Tahu Apakah Harus Di Qadha?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Meninggalkan Puasa Qadha Sebab Sakit/Haid Selama Bertahun-Tahun Karena Jahil (Tidak Tahu), Setelah Tahu Apakah Harus Di Qadha? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah.
Ustadz apakah ada udzur bagi orang yang dia dahulu meninggalkan puasa karena sakit atau haid dan dia itu tidak mengetahui kalau dia harus mengqodho puasanya.
Apakah dalam hal ini dia terkena udzur yakni jahil (tidak mengetahui) dalam perkara ini ustadz, dan jika tidak terkena udzur apa kewajiban yang harus dia tunaikan ustadz.
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Ada pertanyaan yang hampir serupa diajukan ke islamweb.com, salah satu website fatwa di bawah kementrian wakaf qatar terkait ibu-ibu yang dahulu di masa mudanya pernah haidh dan meninggalkan puasa namun tidak mengqadhanya karena alasan masih jahil/tidak tahu, apakah sekarang ketika tahu tetap harus mengqadha?
Disebutkan dalam jawaban fatwa tersebut:
فيجب على الحائض أن تقضي ما أفطرته من رمضان؛ لِحَدِيثِ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا- لَمَّا سَأَلَتْهَا مُعَاذَةُ: مَا بَال الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ .. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. والحديث متفق عليه.
وجهل والدتك بالقضاء سابقا، لا يسقط عنها القضاء، بل الواجب عليها أن تقضي ما أفطرته
“Wajib atas perempuan yang haidh untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan tatkala ramadan, ini berdasarkan hadist Aisyah rodiyallahu ‘anha ketika beliau ditanya oleh Mu’adzah: Kenapa perempuan yang haidh mengqadha puasa namun tidak mengqadha solat? Aisyah menjawab: Dahulu kami juga tertimpa yang demikian, kami diminta untuk mengqadha puasa, dan tidak diminta untuk mengqadha solat.” (H.R Bukhari & Muslim).
Ketidak tahuan ibu anda (ibu penanya) untuk mengqadha puasa di masa lalu, ini tidak menggugurkan kewajiban tersebut untuk tetap mengqadha, kewajiban bagi beliau untuk tetap mengqadha puasa yang dahulu ditinggalkan”.
Lihat:
هل يسقط قضاء ما أفطرته الحائض من رمضان بالجهل؟
Dari fatwa di atas bisa kita simpulkan bahwa ketidak tahuan dahulu tidak lantas menghapuskan kewajiban yang ada, lagipula masih bisa untuk berusaha dihitung berapa hari yang ditinggalkan sebanyak ramadan yang dahulu dilalui, sifat qadhanya pun longgar, tidak harus tiap hari berturut-turut, bisa dengan diberi selang/jarak untuk memperingan, semoga Allah beri taufiq dan kemudahan.
Wallahu Alam
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini