Ibadah

Meninggalkan Amalan Sunnah, Fasik?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Meninggalkan Amalan Sunnah, Fasik?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang meninggalkan amalan sunnah, apakah fasik? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah ustadz, jawaban dari hukum meninggalkan amal dalam masalah sunnah adalah makruh, bisa diberi penjelasan ustadz? Karena ana kira hal tersebut adalah mubah.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Terkait dengan meninggalkan amalan sunnah ada beberapa keadaan yang dimaksudkan:

Bila yang dimaksudkan dengan meninggalkan sunnah karena keyakinannya bahwa amalan itu tidaklah wajib maka ia tidak berdosa, karena bukan kewajiban yang ia tinggalkan.

Namun bila dia meninggalkan sunnah dengan terus-menerus, padahal tidak ada kesulitan untuk dilakukan, imannya tidak tergerak untuk melakukan apa yang telah dilakukan dan dicintai oleh Nabinya dan orang orang yang baik lainnya. Dengan keadaan seperti ini, menunjukkan ada masalah dan kelemahan dengan agama dan imannya. Karena tidak selayaknya seorang muslim meremehkan sunnah, karena bisa jadi ada indikasi yang menunjukkan ketidaksukaan dia dengan sunnah tersebut sehingga dikatakan meninggalkan sunnah adalah amalan yang tiada disuka/makruh.

Sebagaimana sabda Rasulullah,

من رغب عن سنتي فليس مني

Maka barangsiapa membenci sunnahku, maka dia itu bukan dari golonganku.” (HR. Al Bukhory (5063) dan Muslim (1401) dari Anas -rodhiyallohu ‘anhu-).

قال الحافظ ابن حجر في فتح الباري عند شرح حديث الرجل الذي سأل عن الفرائض: وحلف ألا يزيد عليها.. قال القرطبي: في هذا الحديث وكذا حديث طلحة في قصة الأعرابي وغيرهما دلالة على جواز ترك التطوعات، لكن من داوم على ترك السنن كان نقصاً في دينه، فإن كان تركها تهاوناً بها ورغبة عنها كان ذلك فسقاً يعني لورود الوعيد عليه حيث قال صلى الله عليه وسلم: من رغب عن سنتي فليس مني. انتهى

Berkata Ibnu Hajar di dalam kittab Fathul baari, dalam menjelaskan maksud hadist yang terkait dengan seseorang yang berkata dan bertanya tentang perkara wajib, (setelah dijelaskan) ia bersumpah tidak akan menambahnya.

Berkata Qurtubi,” Dalam hadist ini, juga pada hadist Thalhah pada kisah seorang badui, dan hadist selain keduanya, menunjukkan atas bolehnya meninggalkan perkara sunnah.

Namun jika seseorang “selalu” meninggalkan sunnah berarti ia seorang yang lemah agamanya. Maka barang siapa yang meninggalkan sunnah karena meremehkan dan tidak menyukainya maka ia seorang yang fasik.

Yang demikian karena adanya ancaman atas orang tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah sallahu alaihi wasallam,” barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia bukan dariku ,”

Semoga Allah membimbing kita untuk selalu istiqomah dalam menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah sallahu alaihi wasallam sebagai tanda kecintaan kita kepada Allah dan rasulNya. Wallahua a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 24 Muharram 1443 H/ 22 Agustus 2022M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan
Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button