Menikah Dengan Ipar

Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz ana memiliki masalah, suami kakak ana pernah bilang suka sama saya, dan dia bilang katanya umur kakak ana (istrinya) dan suaminya sudah tidak akan lama lagi. Dia bilang nanti setelah itu dia nikah sama saya.
Dulu waktu dia ngomong seperti itu ana fikir dia sedang stress aja karena kakak perempuan ana saat itu dalam kondisi sakit diabetes dan keluarganya ada masalah ekonomi.
Ana juga bingung , karena tahun ini anaknya lulus SMA mau di titipkan ke saya.
Sekarang kakak saya tinggal sama orangtua saya di sana, dan ibu saya punya riwayat jantung.
Ana bingung mau menjelaskan ke ibu ana karena ibu ana orangnya sensitif, suka marah kalau keinginannya tidak dipenuhi.
Ana sudah jarang pulang karena ana menghindari ipar ana itu. Akhirnya Ibu ana jadi suudzon sama ana.
Ana sudah cerita ke saudara laki-laki ana tapi mereka diam saja , karena mereka belum faham agama.
Ana sendiri sangat menghormati suami kakak ana, beliau orang yang baik dan suka membantu keluarga ana.
Mohon penjelasannya ustadz, apa yang harus ana lakukan?
Syukron, jazakallahu khairan ustadz.
(Dari Sahabat BiAS T06)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajmain.
Ini adalah pembahasan yang sangat sensitif, apalagi jika dibicarakan dikalangan keluarga sendiri, terutama antara saudari dengan kakak saudari. Terlebih jika ipar saudari pernah mengatakan bahwa umur pernikahannya (dengan kakak saudari) tidak akan lama lagi.
Benarlah apa yang menjadi ancaman dari Nabi kita sholallohu ‘alaihi wasallam
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” [HR Bukhari 5232, Muslim 2172]
Sebab cairnya hubungan saudari dengan ipar dapat menjadi fitnah yang besar, fitnah yang menghancurkan, mematikan.
Sedangkan kita tau bahwa syari’at melarang disatukannya saudara kakak adik dalam sebuah rumah tangga.
Alloh berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا.
”Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan), kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’ 23).
Sehingga ketika fitnah (cinta dan syahwat) itu menerpa salah satu dari saudari atau ipar, maka pasti ada yang dikorbankan, siapa? Jika melihat kasus diatas korbannya adalah kakak saudari.
Pertanyaannya, tegakah saudari berbuat demikian terhadap sang kakak?
Padahal menurut kaidah;
الجمع أولى من التفريق
Menyatukan lebih baik daripada memisahkan.
Namun bukankah kasus diatas tidak bisa disatukan? Bukankah tidak mungkin menyatukan saudari, kakak saudari, dan ipar?
Ya. tidak mungkin disatukan. Dan jika tidak bisa disatukan, maka juga jangan dipisahkan demi hawa nafsu, apalagi sang ipar sampai nekad menceraikan kakak saudari demi bisa menikah dengan saudari. Tidak boleh itu.
Lantas bagaimana? Nasihatilah ipar saudari untuk menjaga istrinya, yaitu kakak saudari. Jika perlu ajaklah pihak ketiga untuk menasihati ipar saudari.
Apakah memang terlarang, untuk menikah dengan ipar?
Tidak, tapi dalam kasus diatas sepertinya terlalu riskan, terlalu sensitif.
Beda jika memang pisahnya kakak saudari dengan ipar itu terjadi secara alami, bukan karena ipar terfitnah syahwat dengan saudari, atau jika dipisahkan karena kematian.
Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)
Tanya Jawab
Grup Admin Bimbingan Islam
Kamis, 16 Rajab 1438H / 13 April 2017M