Mengusap Kepala Anak Yatim dan Nafkah Lebih Kepada Istri di Bulan Muharram

Mengusap Kepala Anak Yatim di Bulan Muharram dan Nafkah Lebih Kepada Istri
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang mengusap kepala anak yatim di bulan muharram dan nafkah lebih kepada istri, selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz izin bertanya,
Apakah ada tuntunannya di hari 10 Muharram mengelus kepala anak yatim saat kita bersedekah pada mereka ?
Dan memberi uang nafkah lebih dari biasanya kepada istri (di bulan muharram) ?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
(Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS T09 G-08)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Laa haulaa wa laa quwwata illaa billaah,
Wallahu a’lam saya pribadi kurang tahu apabila ada pengkhususan dalam hal tersebut (mengusap kepala anak yatim di bulan muharram dan nafkah lebih kepada istri – ed).
Yang saya tahu, mengelus kepala anak yatim, begitu juga menambah uang nafkah istri dianjurkan setiap saat dan setiap waktu sepanjang tahun tanpa harus ada pengkhususan.
إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ
“Apabila engkau ingin hati mu lembut, berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim”
(HR. Ahmad no 7576)
Nabi Shallaallahu’alaihi wa sallam bersabda :
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا ؛ الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“1 dinar yang engkau infakan di jalan Allah, 1 dinar yang engkau gunakan untuk membebaskan budak, 1 dinar yang engkau sedekahkan kepada faqir miskin, dan 1 dinar yang engkau infakan untuk istri mu,
Maka yang lebih besar pahalanya adalah 1 dinar yang engkau infakan kepada istri mu“
(HR. Muslim no. 995)
Sehingga ibadah-ibadah ini tetap disyari’atkan (dianjurkan) sepanjang tahun tanpa ada pengkhususan akan waktunya.
Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
Selasa, 10 Muharram 1441 H/ 10 September 2019 M
Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله klik disini