Mengkonsumsi Buah Hasil Dari Pohon Di Rumah Kontrakan

Mengkonsumsi Buah Hasil Dari Pohon Di Rumah Kontrakan
Pertanyaan: saya mengontrak sebuah rumah, di rumah tersebut terdapat beberapa pohon buah seperti mangga, rambutan dan pohon yang lain, jika pohon-pohon ini berbuah apakah saya boleh menikmati hasilnya?
Ataukah buah tersebut tetap menjadi milik pemilik rumah, karena yang disewakan adalah rumahnya saja, baarakallahu fikum.
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Kami mengapresiasi penanya yang dengan kehati hatiannya berusaha untuk tidak mengkonsumsi sesuatu yang belum jelas kehalalannya, dan berusaha mencari kejelasan dari hukum perkara yang sedang dihadapi, dan memang kita sebagai seorang muslim diperintah oleh Allah ta’ala untuk tidak mengkonsumsi melainkan harus dari yang halal, yang baik dan thayyib, sebagaimana firman Allah ta’ala:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik (thayyib) yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”.
(QS Al-Baqarah: 172)
Karena ketika seorang muslim asal dan sembarangan memasukkan makanan kedalam perutnya, sedangkan hal tersebut ternyata perkara yang haram, maka dampak negatif dari perbuatan tersebut sangatlah banyak, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi sallallahu alaihi wa sallam berikut:
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟
“Kemudian beliau (Rasulullah ﷺ) menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Robbku, Ya Robbku,” padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan perutnya kenyang dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.”
(Shahih Muslim, Kitab Az-Zakah, Bab Qabuulusshadaqah minal kasbi ath-thayyib wa tarbiyatiha, no. 1015)
Ketidak hati-hatian seseorang dalam mengkonsumsi makanan, ketika ia tidak membedakan mana yang halal dan mana yang haram bisa berkonsekuensi mendapatkan hal negatif seperti pada hadist diatas, yaitu ketika ternyata makanan yang ia masukkan ke tubuhnya adalah dari sumber sumber yang haram.
Orang yang menyewa rumah pada dasarnya hanya berhak memanfaatkan rumahnya saja, karena sewa itu adalah jual beli manfaat, bukan jual beli fisik, sedangkan buah yang muncul dari pohon itu adalah fisik/barang, jadi yang berhak dimanfaatkan sejatinya adalah penggunaan rumah saja.
Tetapi terkadang hal tersebut juga bisa dikembalikan pada urf/kebiasaan yang berjalan di tempat tersebut dalam sewa menyewa, oleh karenanya dijelaskan dalam Fatwa Syabakah Islamiyyah:
فإذا كانت العادة جرت بأن الشخص إذا استأجر بيتًا من المالك، وفي البيت شجر مثمر أو شيء ينتفع به، أن لذلك المستأجر الانتفاع بغير إذن خاص من المالك فهذا لا شيء فيه
وإن كانت العادة جارية بأن لا ينتفع المستأجر إلا بالسكن، أو بما حدده له المالك، فهنا لا يجوز للمستأجر أن ينتفع بما سوى ذلك
وعليكم أن تستسمحوا من المالك، وإذا طلب التعويض فذلك من حقه
“Jika kebiasaan yang berjalan bahwa seorang ketika menyewa rumah dari pemiliknya, kemudian didapati di rumah tersebut ada pohon berbuah atau sesuatu yang lain yang bisa dimanfaatkan, bahwa si penyewa boleh memanfaatkan hasil dari pohon tersebut tanpa harus ada izin khusus dari pemilik, maka boleh baginya memanfaatkannya.
Namun jika kebiasaan masyarakat yang berjalan bahwa si penyewa tidaklah boleh memanfaatkan melainkan hanya manfaat rumah saja, atau sebatas yang ditentukan oleh pemilik rumah, maka si penyewa tidaklah diperkenankan mengambil manfaat selain yang disebutkan, jadi wajib bagi anda (penyewa) untuk meminta izin terlebih dahulu dari pemilik rumah, dan jika anda terlanjur memanfaatkan dan pemilik minta ganti rugi pembayaran, itu memang haknya dia”.
Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/23779/
Dari fatwa tersebut disimpulkan bahwa memang hukum asalnya hasil buah-buahan dari pohon adalah tetap hak bagi pemilik rumah, namun kebiasaan/adat yang berjalan bisa menjadi indikator yang bisa memalingkan hukum asal, sebagaimana disebutkan dalam kaidah :
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“hal yang dibenarkan secara urf/kebiasaan sama halnya dengan sesuatu yang dibenarkan dalam syarat perjanjian”
Namun jika tidak ada urf yang berlaku bahwa si penyewa bisa memanfaatkan buah tersebut, berarti kembali bahwa hasil buah tersebut tetap menjadi hak pemilik rumah, untuk lebih selamat dan kehati-hatian, meminta izin lebih baik, atau dijelaskan sedari awal ketika akad sewa rumah tersebut.
Wallahu a’lam
Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini