FiqihKeluargaKonsultasiWaris

Menginfakkan Harta Warisan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menginfakkan Harta Warisan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang menginfakkan harta warisan.

Selamat Membaca.


Pertanyaan :

Ustadz, paman ana meninggal (kondisi belum menikah) dan mempunyai 1 orang ibu dan 5 saudari perempuan dan 1 saudara laki-laki. Warisan paman ana belum dibagikan ustadz dikarenakan masih ada sebagian uang nya di sebuah bank yg belum “cair”. Pertanyaan ana ustadz, apakah boleh apabila sebagian harta warisan yg sudah cair diinfakkan atau disedekahkan walaupun belum dibagikan ke ahli waris? Saat ini harta warisan paman saya yang sudah cair tersebut ada di ibu nya ustadz

Jazakallahu khairan ustadz
(Sahabat BIAS, G1-N011)


Jawaban :

Alhamdulillah, was solatu wassalamu ala Rasulillah, wa ba’du.
Ketika seseorang wafat dan meninggalkan harta dan ahli waris, maka harta tersebut otomatis berpindah kepada ahli waris dan berubah kepemilikan menjadi milik mereka. Paman tersebut wafat dalam kondisi belum menikah dan tidak memiliki ayah dan anak, dalam ilmu waris si paman ini dinamakan “kalalah”, yaitu seorang yang wafat dan tidak memiliki ayah ataupun anak, sebagaimana disebutkan dalam tafsir al-Sa’dy, tafsir al-Muyassar, al-Mukhtasor fi al-Tafsir dll.

Jika kondisi ahli waris terbatas hanya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka jatah Ibu dari harta warisan adalah 1/6 dari harta keseluruhan warisan, karena keberadaan sekelompok saudara & saudari mayyit, Allah berfirman:

فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ

“jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (al-Nisa:11).

Adapun sisa hartanya, yaitu 5/6 harta diberikan semua kepada sekelompok saudara dan saudari mayit sebagai asobah, dengan cara pembagian harta yang 5/6 itu jatah lelaki 2 kali lipat dari jatah perempuan, sehingga sisa harta yang 5/6 itu nanti dibagi 7 bagian, 2 bagian untuk saudara lelaki, masing-masing 1 bagian untuk 5 orang saudari mayit.

Allah berfirman:

وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ

“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (al-Nisa:176).

Sebagaimana sudah dijelaskan di awal, ketika seorang sudah meninggal, maka harta peninggalan sudah berpindah kepemilikan otomatis kepada para ahli waris, dan jika ada yang menghendaki untuk disedekahkan harta tersebut sebagian, maka harus meminta keridoan kepada para ahli waris. Jika mereka mengizinkan maka boleh-boleh saja, namun jika mereka tidak ridho, brarti tidak boleh bagi anda menyedekahkannya. wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Ahad, 29 Dzul Hijjah 1442 H/ 8 Agustus 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button