Menghalangi Orang yang Lewat di Depan Kita Ketika Sedang Sholat

Menghalangi Orang yang Lewat di Depan Kita Ketika Sedang Sholat
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, apakah hukumnya, jika kita tidak menghalangi seseorang yang lewat di depan kita ketika kita sedang sholat?
Jazaakallahu khairan.
(Disampaikan oleh Fulan, Admin BiAS N09)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Bismillah, alhamdulillah, wash-shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, amma ba’du.
Kami memohon pertolongan kepada Allah agar membimbing kami dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada, sehingga jawaban ini nanti akan menjadi pemberat amalan kebaikan di sisi-Nya, aamiin.
Pertama: Dilarang melewati seorang yang sedang sholat
- Dilarang berjalan di antara imam dan sutrahnya,
- Dilarang berjalan di antara seorang yang sholat sendirian, antara ia dan sutrahnya,
- Dilarang berjalan di depan orang yang sedang sholat sebagai imam atau sholat sendirian pada jarak antara kaki dan tempat sujudnya, jika mereka sholat tanpa sutrah.
Kedua: Berapa jarak yang hendaknya seorang melarang orang lain lewat di depannya saat sholat ?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, setelah beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang batas seorang boleh melarang orang lain berjalan di depannya ketika sholat, beliau berkata :
وقيل: ما بين رجليه وموضع سجوده. وهذا أقرب الأقوال، وذلك لأن المصلِّي لا يستحقُّ أكثر مما يحتاج إليه في صلاته، فليس له الحقُّ أن يمنعَ النَّاس مما لا يحتاجه
“…dan ada yang berpendapat, bahwa jarak (yang dimaksud dalam hadits larangan melewati orang sholat adalah) antara kedua kaki dan tempat sujudnya, dan ini adalah pendapat yang paling dekat dengan kebenaran, karena seorang yang sholat tidak berhak melarang seorang berjalan pada jarak yang tidak ia butuhkan untuk sholat ini tadi”
(Syarhul Mumti’ 3/340)
Maksud Syaikh adalah ketika seorang sholat dan ada orang lain yang berjalan pada jarak lebih dari tempat sujudnya, maka orang yang sholat tidak berhak untuk melarang orang yang lewat tersebut.
Ketiga: Boleh bagi seseorang untuk lewat di depan orang yang sholat pada situasi ini :
- Ketika ia berjalan di belakang sutrah
- Ketika ia berjalan lebih dari jarak sujud orang yang sholat namun tidak memakai sutrah
- Ketika ia berjalan di depan para makmum, berdasarkan hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
Keempat: Hendaknya kita melaksanakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam permasalahan ini:
Ketika ada seorang yang berjalan melewati kita yang sedang melaksanakan sholat,
- Ia berjalan antara diri kita dan sutrah ketika kita menjadi imam atau sholat sendiri
- Ia berjalan antara diri kita dan tempat sujud kita, ketika tidak ada sutrah di hadapan kita,
maka hendaknya kita melaksanakan anjuran, bahkan perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
Beliau bersabda :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Jika seorang dari kalian sholat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang, kemudian ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya *maka hendaklah ia cegah*. Jika dia tidak mau maka paksalah dia, karena dia adalah setan.”
(HR. Al-Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)
Kelima: Orang yang kita cegah tetap lewat
Jika orang yang kita cegah tetap lewat di depan kita, maka :
1. Tidak perlu mengatakan orang itu adalah setan, dan tidak perlu mencela dan mengata-ngatainya.
Jika kita ingin mendakwahi mereka, maka sebutkan haditsnya dengan baik-baik, tanpa perlu mengkritik dengan keras.
Karena orang tersebut pasti belum tahu haditsnya, dan jika kita langsung keras kepadanya, biasanya ia susah menerima pengajaran kita, tapi jika kita bisa lebih lembut dan lebih bisa merendah, maka itu akan lebih baik.
Tentang cara berdakwah, bisa menggunakan cara yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin berikut ini :
2. Kita doakan, semoga Allah mengampuni orang tersebut, dan kita berdoa, semoga Allah memberikan hidayah kepadanya.
Wallohu A’lam, semoga bermanfaat
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
Selasa, 6 Dzulqa’dah 1440H / 9 Juli 2019M
Ustadz Ratno, Lc.
Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), Alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله klik disini