Fiqih

Menggunakan Produk yang Mengandung Alkohol Membatalkan Wudhu?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menggunakan Produk yang Mengandung Alkohol Membatalkan Wudhu?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Menggunakan Produk yang Mengandung Alkohol Membatalkan Wudhu? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, izin bertanya bagaimana hukumnya jika menggunakan produk hand body atau cream wajah yang menggunakan alkohol? Apakah jika kita berwudhu akan membatalkan wudhu dan mengakibatkan shalat kita tidak diterima, jazakallah khoir sebelumnya.

(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Terdapat khilaf dalam masalah ini, terkait dengan khamr yang telah Allah nyatakan di dalam firmannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah : 90)

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan ( hukumnya) haram.” ( HR. Muslim no. 2003)

Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Sebagaimana yang di jelahkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsamin berikut.

“Khomr diharamkan karena illah(sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah)

Dalam sebagaimana kata Meminum pada hadist berikut yang menunjjukkan illah/sebab pengharamannya ketika terkait dengan perbuatan minum khamr, sebagaimana sabda Nabi Shallahu alaihi wasallam,”

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga).”(HR Muslim)

Dari keterangan di atas, kami mengikuti pendapat para ulama yang membolehkan penggunaan parfum atau kosmetik yang menggunakan alkohol karena beberapa alasan, antara lain : bahwa pengharaman khamr di atas adalah illah mabuk/diminum, bukan karena penggunaannya dzat nya. Di samping tidak adanya dalil tegas tentang najisnya alkohol ataupun khamr. Walaupun perlu memperhatikan juga bahwa menghindari penggunaan /pemakaian alkohol di dalam campuran parfum sebaiknya dihindari, lebih baik mencari parfum, kosmetik atau lainnya yang tidak menggunakan bahan bahan tersebut di di baju atau badan yang kita gunakan untuk shalat. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 4 Rabiul Awal 1443 H/ 11 Oktober 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button