Reportase

Mengganti Mandi Junub Dengan Bertayammum

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Mengganti Mandi Junub Dengan Bertayammum

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Mengganti Mandi Junub Dengan Bertayammum, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Saya junub saat malam dan airnya tidak dingin hanya saja saya malas untuk mandi, dan menggantinya dengan tayamum saat subuh karena pada waktu dini hari sampai pagi hari (jam 9 pagi kurang lebih) airnya sangat dingin, sahkah tayamum saya dan sholat saya?

    جزاك اللهُ خيراً

    Jawaban:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    بِسْـمِ اللّهِ

    Alhamdulillāh
    Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

    Sesungguhnya agama Islam ini mudah dan tidak susah, juga Allah ﷻ memberikan keringanan terhadap beberapa hukum karena beberapa sebab. Dan mengerjakan keringanan atau rukhsah dari Allah ﷻ bukanlah suatu aib atau kekurangan dalam beribadah, melainkan sama seperti halnya melaksanakan yang wajib, dianjurkan dan dicintai Allah ﷻ.

    Akan tetapi mengambil keringanan yang mendatangkan cinta ada ketentuannya. Dan kebalikannya jika mengambil rukhsah tanpa udzur syar’i bisa mendatangkan kemarahan Allah ﷻ dan dinilai sebagai dosa.

    Adapun kasus yang ditanyakan adalah mandi junub dengan tayamum. Mandi junub hukumnya wajib sebagai syarat sah agar suci dari hadats besar.

    Adapun tayamum adalah keringanan dari Allah ﷻ untuk mensucikan dari hadats kecil dan besar, maka mandi junub bisa dengan tayamamum. Caranya cukup mengusap tangan dan wajah saja setelah menepuk debu atau tanah.

    Tayamamum boleh dilakukan dengan 2 alasan, pertama adalah ketika benar benar tidak ada air setelah mencarinya, kedua adalah ketika tidak mampu menggunakan air, seperti sangat dingin yang membuat sakit dan adanya luka jika terkena air akan menjadi parah serta yang semisalnya.

    Baca Juga:  Matan Abu Syuja’

    Allah ﷻ berfirman;

    { فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُم مِّنۡهُۚ مَا یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیَجۡعَلَ عَلَیۡكُم مِّنۡ حَرَجࣲ وَلَـٰكِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَكُمۡ وَلِیُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ }

    “Maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”.

    [Surat Al-Ma’idah: 6]

    Adapun sesuai pertanyaan yang diajukan jika tayamum karena malas dan masih bisa diganti dengan air hangat maka wallahu’alam pada kasus seperti ini belum mendapatkan rukhsah. Kecuali memang kedinginan yang sangat parah.

    Maka untuk kehati hatian dan sebagai bentuk wara dalam beragama hendaknya menyempurnakan wudhu atau mandi dan bisa dibantu dengan air hangat.

    Adapun shalat yang telah berlalu maka termasuk tayamamum dengan udzur tanpa syari. Karena alasan yang dikemukakan adalah karena malas. Maka shalat yang telah berlalu dianggap tidak sah karena syarat sah shalat diantaranya adalah suci dari hadats kecil maupun besar.

    قال النبي صلى الله عليه وسلم: لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ. رواه البخاري وغيره

    “Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda; Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian jika dia berhadats sampai dia bersuci”. (HR. Bukhari)

    Dan hendaknya bertaubat kepada Allah serta mengganti shalatnya.

    Wallahu Ta’ala A’lam.

    Dijawab dengan ringkas oleh: 
    Ustadz Fauzan Azhiima, Lc. حافظه الله

    Related Articles

    Back to top button