IbadahReportase

Menggabungkan Puasa Sunnah Daud Dengan Syawwal, Bagaimana Hukumnya?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menggabungkan Puasa Sunnah Daud Dengan Syawwal, Bagaimana Hukumnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menggabungkan Puasa Sunnah Daud Dengan Syawwal, Bagaimana Hukumnya? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah. Izin bertanya Ustadz. Apabila seorang sudah terbiasa berpuasa sunnah Dawud, apakah orang tersebut masih boleh melaksanakan puasa sunnah yang lain? misal puasa Dawud pada bulan syawal.

Apakah diperbolehkan menggabungkan 2 niat puasa dalam 1 puasa (Dawud dan Syawal)? atau seperti apa yang lebih utama untuk dilakukan Ustadz? Jazakallahu khairan.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

bismillah…

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa puasa yang lebih utama dan lebih di cintai adalah puasa Daud, seperti pada riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Beliau sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari 3420, Muslim 1159, dan yang lainnya).

Hadist diatas menunjukkan bahwa tidak ada yang melebihi keutamaannya daripada puasa Daud. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu hajar rahimahullah ta`ala,”

” قوله: ( وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ) يقتضي ثبوت الأفضلية مطلقا

“Bahwa sabda nabi yang menjelaskan bahwa paling baiknya puasa disisi Allah adalah puasa Daud yang menetapkan tentang keutamaannya secara mutlak/umum…” (Fathul baary : 4/220-221)

Dengan penjelasan diatas dapat dipahami bila puasa sunnah yang ingin dilakukan selain puasa Daud telah tercakup dengan puasa Daud semisal puasa senin dan kamis atau puasa syawal yang bisa dilakukan pada enam hari di bulan syawal tanpa ketentuan khusus, maka mencukupkan diri dengan puasa Daud lebih utama.

Sehingga tidak perlu mengejar atau menggabungkan antara puasa Senin dan kamis, atau puasa 3 hari setiap bulan atau puasa syawal karena puasa Daud lebih utama dan telah mencakupi dari bagian puasa sunnah tersebut.

Berkata Ibnu Hazm rahimahullah ta`ala,” Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa tidak ada yang lebih afdhal dibandingkan puasa Daud, maka kesimpulan yang benar bahwa orang yang berpuasa lebih dari puasa Daud, telah menggugurkan nilai afdhalnya. Dan jika menggugurkan nilai afdhalnya, berarti tambahan puasa yang dia lakukan menjadi gugur tanpa ragu lagi. Sehingga menjadi amal yang tidak berpahala. Bahkan ini mengurangi pahalanya. Sehingga puasa semacam ini sama sekali tidak halal. (Al-Muhalla, 4/432).

Namun bila puasa sunnah yang dimaksudkan adalah puasa hari tertentu yang mempunyai keutamaan khusus dan hanya dilakukan setahun sekali seperti puasa hari arafah, puasa asyura dll, maka menggabungkannya dengan tetap berpuasa pada hari tersebut di perbolehkan dan tidak termasuk dari makna hadist di atas karena ia adalah puasa yang jarang terjadi.

Dalam kaidah yang ada bahwa hukum sesuatu yang jarang terjadi tidak masuk dalam hukum biasa. Sehingga boleh menggabungkan kedua hal yang mempunyai keutamaan khusus tersebut dan tidak saling mengalahkan.

(https://islamqa.info/ar/answers/297278/)

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 29 Ramadhan 1444H / 20 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button