FiqihKonsultasi

Mengenai Poster Iklan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz,
kalau poster iklan ada gambar manusia utuh itu bagaimana?
saya dirumah buka warung pulsa, sperti lazimnya conter ada poster iklan yang pasti ada gambarnya.

(Fulanah, Sahabat BiAS T07)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Secara ringkas kami sampaikan bahwa para ulama sepakat akan haramnya gambar makhluk bernyawa, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka : ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’”_ (HR. Bukhari : 1963).

Dan gambar makhluk hidup jika telah dipotong bagian kepalanya sudah boleh berdasarkan riwayat sebagai berikut :

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

Sebagian ulama lagi berdalil dengan hadits ini bahwa setiap gambar mahkluk hidup jika sudah dipotong bagian tubuhnya yang ia tidak mungkin bisa hidup dengan kondisi terpotong seperti itu maka gambar tersebut sudah boleh. Jadi penyebutan kepala hanya merupakan penyebutan satu contoh dari bagian tubuh yang makhluk tidak bisa hidup dengannya. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan :

وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه , كصدره أو بطنه , أو جعل له رأس منفصل عن بدنه , لم يدخل تحت النهي , لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه , فهو كقطع الرأس .
وإن كان الذاهب يبقي الحيوان بعده , كالعين واليد والرجل , فهو صورة داخلة تحت النهي .
وكذلك إذا كان في ابتداء التصوير صورة بدن بلا رأس , أو رأس بلا بدن , أو جعل له رأس وسائر بدنه صورة غير حيوان , لم يدخل في النهي ; لأن ذلك ليس بصورة حيوان

“Dan jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup dengannya setelah pemotongan seperti dipotong dadanya, atau perutnya atau kepalanya dibuat terpisah dari badan maka ia tidak termasuk ke dalam larangan. Karena gambar seperti itu tidak bisa hidup setelah pemotongan tersebut sehingga kedudukannya sama dengan pemotongan kepala.

Tapi jika bagian yang terpotong tersebut menyebabkan hewan masih bisa hidup setelahnya seperti dipotong matanya, kedua tangan, kaki, maka ia adalah gambar yang terlarang.

Demikian pula jika dari awal menggambar hanya badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau gambar kepala namun badannya bukan gambar hewan, ia tidak termasuk ke dalam larangan karena itu bukan gambar hewan.” (Al-Mughni : 7/216).

Kemudian para ulama berbeda pendapat akan gambar foto, yang diambil lewat jalan kamera. Pendapat yang rajih gambar foto tidak termasuk sama sekali ke dalam larangan menggambar makhluk hidup. Karena hakikatnya gambar yang ada adalah bayangan yang ditangkap seperti saat kita bercermin, sehingga tidak ada aktifitas menciptakan gambar makhluk hidup yang baru.

Namun jika foto tersebut mengandung unsur-unsur terlarang dalam agama maka menjadi haram hukumnya seperti foto yang menampakkan aurat, foto wanita dan lain-lain.

Dari sini kita perlu melihat poster di toko  penanya tersebut, apakah ia berisi foto atau murni gambar makhluk hidup? jika bukan foto, namun gambar makhluk hidup berupa manusia atau binatang maka haram hukumnya dan harus dicabut dan dimusnahkan.

Jika ia berupa foto, apakah ia berisi gambar wanita atau gambar yang menampakkan aurat atau tidak? Jika ia maka gambar tersebut harus dicabut dan dimusnahkan.
Disebutkan dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha :

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.” (HR Muslim : 5265).

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

Tanya Jawab
Grup WA Bimbingan Islam T07

Related Articles

Back to top button