AishahArtikelAudio KajianBIAS TVBiografiBuletinFiqih

Menempel Dan Tidak Keluar Air Mani, Wajib Mandi?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menempel Dan Tidak Keluar Air Mani, Wajib Mandi?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan apabila menempel dan tidak keluar air mani, wajib mandi? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillāh. Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allah selalu merahmati ustadz dan seluruh umat muslim. Ustadz, maaf, jika 2 kemaluan hanya menempel/digesekkan tapi tidak masuk apakah wajib mandi? Jazākallāhu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin,, terima kasih atas doanya, dan juga semoga Allah berikan kebahagiaan di dalam kehidupan kita semua.

Perlu dilihat kembali sebab yang mewajibkan untuk mandi, di antaranya adalah masuknya kemaluan ketika melakukan hubungan intim dan keluarnya mani dengan sebab apa pun, baik dengan sebab jima` atau yang lainnya.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ

Baca Juga:  Hukum Steril Untuk Wanita Karena Masalah Medis

“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu. Hal ini menunjukkan bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali.

Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)

Sehingga, bila hanya menempel dan tidak sampai dukhul/masuk dan tidak keluar mani, maka tidak diwajibkan mandi.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 8 Dzulqo’dah 1443 H/8 Juni 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button