FiqihKonsultasi

Menelan Sisa Makanan Di Tenggorokan Saat Puasa, Apakah Batal?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menelan Sisa Makanan Di Tenggorokan Saat Puasa, Apakah Batal?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan menelan sisa makanan di tenggorokan saat puasa, apakah batal?
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga allah ta’ala selalu menjaga ustadz dan seluruh muslimin di seluruh dunia.

Ustadz ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika saat puasa ada sisa makanan yang tersangkut di kerongkongan atau tenggorokan, apakah itu membatalkan puasa bila tertelan?
Dikarenakan sulit untuk mengeluarkannya.

(Disampaikan oleh Fulan, penanya di media sosial BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Tidak diragukan lagi bahwa makan adalah salah satu pembatal puasa. Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS. Al-Baqarah: 187).

Pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut.
(Silahkan lihat Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, 3/389)

Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti permata atau batu kerikil) atau menelan sedikit sekali (dari sisa makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak. Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka  ia dapat merusak puasa. Hal ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan.

Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260:
“Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.

Baca Juga:  Ada Hadits Boleh Jihad Tanpa Pemimpin, Apa Benar?

Kedua, jika makanannya banyak dan memungkinkan untuk diludahkan, maka  kalau diludahkan tidak membatalkan puasanya. Kalau dia telan dengan sengaja, maka puasanya rusak menurut pendapat mayoritas ulama.
Karena dia telah menelan makanan yang masih memungkinkan untuk diludahkan berdasarkan pilihannya dan dalam keadaan sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka dengan demikian dia dianggap berbuka. Sebagaimana halnya kalau dia memulai makan.”

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah kalau memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, namun dia tidak melakukannya dan justru menelannya, maka puasanya rusak.
Kalau tertelan tanpa keinginannya, maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Taufiq حفظه الله
Kamis, 19 Syawal 1441 H / 11 Juni 2020 M



Ustadz Muhammad Taufiq حفظه الله
Beliau adalah Mahasiswa di Universitas Islam Madinah (UIM)

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Taufiq حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Related Articles

Back to top button