AqidahArtikel

Mencuci Daging Sembelihan Sebelum Dimasak, Bid’ah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Mencuci Daging Sembelihan Sebelum Dimasak, Bid’ah?

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وبعد.
Dalam suasana kurban, atau hari raya iedul adha, beberapa kali terlintas penjelasan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah membidahkan orang yang mencuci daging terlebih dahulu sebelum dimasak, nah apakah benar beliau memang membidahkan amaliah tersebut secara mutlak begitu saja? Mari kita ulas sedikit permasalahan tersebut.

Dalam sebuah penjelasan Ibnu Taimiyyah mengatakan:

” غَسْلُ لَحْمِ الذَّبِيحَةِ بِدْعَةٌ ؛ فَمَا زَالَ الصَّحَابَةُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ – عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَأْخُذُونَ اللَّحْمَ ، فَيَطْبُخُونَهُ وَيَأْكُلُونَهُ بِغَيْرِ غَسْلِهِ ، وَكَانُوا يَرَوْنَ الدَّمَ فِي الْقِدْرِ خُطُوطًا؛ وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الدَّمَ الْمَسْفُوحَ ، أَيْ : الْمَصْبُوبَ الْمُهْرَاقَ ؛ فَأَمَّا مَا يَبْقَى فِي الْعُرُوقِ فَلَمْ يُحَرِّمْهُ..

Mencuci daging hewan sembelihan adalah perkara bid’ah, para sahabat -semoga Allah meridhoi mereka- dahulu di masa Nabi sallallahu alaihi wa sallam senantiasa langsung mengambil daging begitu saja, kemudian memasaknya dan mengkonsumsinya dengan tanpa mencuci daging tersebut sebelumnya. Dahulu mereka juga melihat ada darah yang bergaris-garis di panci masaknya, mereka melakukan begitu saja karena yang diharamkan oleh Allah Ta’ala hanya darah yang memancar, yaitu darah yang tertuang dan mengalir (ketika penyembelihan), adapun darah yang tersisa di urat-urat maka Allah tidak mengharamkannya”. (Majmu Fatawa juz: 21 hal: 522)

Bagi yang membaca komentar Syaikhul islam tersebut tidak secara utuh, atau sepotong-sepotong, mungkin akan beranggapan bahwa Syaikhul islam membid’ahkan sekedar mencuci daging sebelum memasaknya.

Namun bagi yang memperhatikan dengan seksama dan adil, maka akan melihat bahwa sejatinya beliau tidak membid’ahkan perkara sekedar mencuci daging sebelum dimasak. Tetapi yang beliau maksudkan sebagai bidah adalah ketika mencuci daging sebelum dimasak dianggap sebagai ibadah, dan meyakini bahwa darah yang tersisa dalam daging dan urat hukumnya najis sehingga wajib dicuci dan disucikan dahulu sebelum dimasak.

Nah, yang demikian tidak diragukan bahwa hal tersebut bid’ah. Itu karena jika telah valid bahwa Allah Ta’ala tidak mengharamkan darah yang tertinggal/tersisa di dalam urat/otot, kemudian setelahnya ada yang membebani diri dengan mengharamkannya, dan harus mencucinya dengan meyakini bahwa daging tidaklah menjadi suci dan halal kecuali harus dicuci, pelaku yang demikian tidak diragukan lagi telah membuat kebidahan.

Setiap yang membuat perkara baru dan disandarkan pada agama, padahal tidak ada dalil didalamnya yang bisa kita rujuk, maka hal tersebut sebuah kesesatan, dan agama kita berlepas diri darinya.

Para fuqaha madzhab telah menegaskan bahwa darah yang tersisa di urat-urat hewan sembelihan statusnya tidaklah haram, diantara komentar mereka sebagai berikut:
Berkata al-Imam al-Kasani al-hanafi:

” وَالدَّمُ الَّذِي يَبْقَى فِي الْعُرُوقِ وَاللَّحْمِ بَعْدَ الذَّبْحِ طَاهِرٌ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِمَسْفُوحٍ ، وَلِهَذَا حَلَّ تَنَاوُلُهُ مَعَ اللَّحْمِ”

Adapun darah yang tersisa di urat-urat dan daging setelah penyembelihan hukumnya suci, karena itu bukan darah yang mengalir, oleh karenanya halal saja dikonsumsi dengan dagingnya”. (Bada’iu al-Shonai’ Fi Tartiibi al-Syarai’ juz:1 hal:61).

Berkata Imam Ibnu Maslamah al-Maliki:

إِنَّمَا يَحْرُمُ الْمَسْفُوحُ ، لِقَوْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : لَوْلَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى : (أَوْ دَمًا مسفوحا) لَاتَّبَعَ الْمُسْلِمُونَ مَا فِي الْعُرُوقِ ، كَمَا اتَّبَعَهُ الْيَهُودُ

“Yang diharamkan itu hanya darah yang memancar, berdasarkan perkataan Aisyah rodiyallahu anha: Andai tidak karena firman Allah taala (atau darah yang mengalir/memancar) maka niscaya kaum muslimin akan mencar-cari darah yang tersisa di urat-urat (untuk dihilangkan) sebagaimana kaum yahudi berbuat”. (al-Dzakiroh oleh al-Qarrafi juz:4 hal:106).

Berkata Imam al-Mardawi al-Hanbali:

فَأَمَّا الدَّمُ الَّذِي يَبْقَى فِي خَلَلِ اللَّحْمِ بَعْدَ الذَّبْحِ ، وَمَا يَبْقَى فِي الْعُرُوقِ فَمُبَاحٌ

Adapun darah yang tertinggal di sela-sela daging setelah penyembelihan, atau apa yang tersisa di urat-urat, itu semua hukumnya mubah”. (al-Inshof Fi Ma’rifati al-Rojih Min al-Khilaf juz:1 hal:327).

Dan juga statement ulama-ulama lain yang senada dalam hal ini.

Jadi kesimpulannya adalah bahwa yang dibidahkan Ibnu Taimiyyah adalah ketika mencuci daging sebelum memasaknya dengan meyakini bahwa itu adalah hal yang harus dilakukan dan menganggapnya bagian dari agama, karena meyakini bahwa sisa darah yang ada dalam daging dan otot adalah najis, padahal sejatinya tidak demikian sebagaimana penjelasan di atas.

Adapun yang mencucinya sebatas karena memang sudah menjadi kebiasaan, atau sekedar membersihkannya dari debu yang ada, atau kotoran yang menempel, yang demikian tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 17 Dzulhijjah 1442/ 27 Juli 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

 

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button