Memberikan Usulan Permintaan Gaji Kepada Suami

Memberikan Usulan Permintaan Gaji Kepada Suami
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Memberikan Usulan Permintaan Gaji Kepada Suami, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah boleh memberikan usulan permintaan gaji untuk pekerjaan baru suami?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Boleh saja seorang istri memberikan usulan permintaan gaji untuk pekerjaan suami, dan tidak masalah, hanya saja harus dilakukan penuh adab, etika dan juga perasaan.
Artinya besaran gaji suami perlu disesuaikan dengan kemampuan kerja dan skill yang dimiliki suami, bukan pemaksaan harus menuruti gaya hidup keluarga.
Bantulah sang Suami untuk Mencari Nafkah yang Halal
Menyadari kewajiban nafkah keluarga berada di tangan suami, selayaknya setiap istri berusaha memotivasi suaminya untuk mencari rezeki yang halal. Tunjukkan sikap qanaah (merasa cukup dengan apa yang halal) dan bukan menjadi tipe penuntut.
Bisakah Anda memahami, salah satu faktor suami Anda rela untuk bergulat dengan kerasnya hidup adalah dalam rangka membahagiakan Anda dan keluarga. Bila perlu, dia akan berikan seisi dunia ini kepada Anda, agar Anda bisa merasa bahagia bersamanya.
Tak heran, sebagian lelaki yang kurang bertanggung jawab merasa tertuntut untuk membahagiakan keluarga, harus tega-tegaan merenggut harta haram, demi mendapatkan target kebahagiaan yang diharapkan. Dari pada pulang dengan disambut wajah cemberut sang istri, lebih pulang dengan harta haram.
Dari sahabat Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht (yang haram), kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi, no. 614 dan dishahihkan al-Albani).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله