Keluarga

Memberikan Hadiah Kepada Orang Tua Dan Mertua

Memberikan Hadiah Kepada Orang Tua Dan Mertua

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Memberikan Hadiah Kepada Orang Tua Dan Mertua. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah..ustadz mau tanya apakah harus sama kita memberikan uang atau hadiah ke orangtua kandung dan mertua? Apa boleh memberikan lebih untuk orang tua kandung dibandingkan mertua.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah,

Diperbolehkan untuk berbeda dalam memberikan uang dan hadiah kepada selain anak dan orang orang yang bukan menjadi tanggungan kita, terlebih bila ada kebutuhan yang berbeda dari keduanya.

Walaupun secara moral dan kebiasaan kita tetap diperintahkan untuk memperhatikan mertua seperti orang tua kandung kita namun secara syariat tidak ada perintah kita untuk bertanggung jawab dan perhatian penuh kepada mertua dibandingkan orang tua kandung kita.

Terkecuali sebatas perhatian kepada kerabat dan saudara sesama muslim dengan berbagai kelebihan atau perbedaan yang tentunya ada pada mereka.

Begitupula bolehnya kita memberikan perhatian dan sikap yang berbeda kepada orang orang yang lebih mempunyai peranan lebih utama dibandingkan selainnya, bahkan antara seorang ibu dan bapak bagaimana islam membolehkan memberikan sikap dan perhatian yang berbeda antara satu dengan yan lainnya.

Sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits kewajiban berbakti kepada orang tua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,

Random Ad Display

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

“Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)

Namun, bila bisa memberikan keduanya dengan cara yang sama terlebih kebutuhan mereka sama dan kita mampu untuk bersikap sama, demi menjaga perasaan dari pasangan kita yang kita cintai dan membalas jasa dari mertua yang telah membesarkan dan mendidik pasangan kita maka lakukanlah seoptimal mungkin.

Bila tidak bisa sama karena ada faktor dan pertimbangan tertentu maka tidak mengapa untuk tidak menyamakannya. Bila memungkinkan dan tidak ada yang ditakutkan sebaiknya anda menjelaskan dan meminta pendapat dari pasangan kita supaya tidak salah paham dengan apa yang kita lakukan.

Sebaiknya biarkan pasangan kita yang memberikan hadiah kepada orang tua kandung kita dan sebaliknya biarkan kita yang memberikan secara langsung kepada mertua kita, untuk keterbukaan, menambah keakraban dan kecintaan pihak yang diberikan hadiah terhadap sipemberi.

Dengan harapan semua yang kita lakukan bisa memberikan faidah dan menambah kecintaan kepada orang orang sekitar dari orang tua, keluarga dan kerabat kita.

Semoga Allah ta`ala selalu memberikan kepada kita semua rasa untuk saling cinta, ridha dan keadilan dalam berbagi kepada sesama terutama kepada orang tua dan mertua.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Jum’at, 2 Rajab 1444H / 23 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button