Membatalkan Shalat Sunnah Karena Membantu Nenek

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Membatalkan Shalat Sunnah Karena Membantu Nenek, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Wahai ustadz izin bertanya, di rumah saya punya nenek yang kondisinya tidak bisa berjalan jadi semua aktivitas nenek saya ini banyak di atas kasurnya termasuk buang air kecil/besar.
Jadi masalah yang ingin saya tanyakan adalah ketika saya hendak atau sedang melakukan ibadah di rumah seperti sholat seperti sholat sunnah atau ibadah lainnya,kemudian di saat waktu yang bersamaan nenek saya sedang buang air kecil/besar di tempat kasurnya dan terkadang kalo malam mohon maaf benda yang dikeluarkan darinya ditampung di dalam plastik dan dibuang di keesokan paginya, jadi bagaimana sikap kita apakah lanjut ibadah atau tidak? Lalu kalau kita lanjutkan melakukan ibadah apakah sah atau tidak? Mohon penjelasannya ustadz.
جزاك اللهُ خيراً
(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Jika solat tersebut belum dilakukan, maka anda mengedepankan untuk mengurus nenek terlebih dahulu, sebagaimana dalam hadist disebutkan:
لا صلاة بحضرة الطعام، ولا هو يدافعه الأخبثان. رواه مسلم
“Tidak sempurna solat tatkala makanan sudah dihadirkan, atau ketika sedang menahan dua hal (bab & bak)”. (HR. Muslim).
Hadist di atas dipahami oleh para ulama tentang makruhnya melakukan solat pada kondisi yang disebutkan, karena ketika dipaksakan tetap solat, konsekuensinya akan menghilangkan atau mengurangi kekhusyukan tatkala melakukan solat.
Memang secara khusus hadist itu membicarakan kondisi orang yang akan melakukan solat dan merasa dirinya menahan buang air atau sudah dihadirkan makanan, bukan terkait orang lain yang akan buang air atau hendak mengkonsumsi makanan.
Namun tatkala nenek anda sudah tidak bisa melakukan apa-apa kecuali harus dibantu, juga itu menjadi tanggungan anda, maka hal tersebut menjadi urusan anda, baiknya untuk ditunaikan dulu daripada menjadikan solat anda tidak khusyuk.
Adapun jika anda di tengah solat, kemudian anda mendengar atau mendapati nenek anda sedang buang air, dan itu dirasa mengganggu, baiknya anda membatalkan solat anda terlebih dahulu dan membantu nenek anda menunaikan hajatnya, karena untuk ibadah sunnah, boleh seorang muslim untuk membatalkan ibadahnya, dalam hadist disebutkan:
الصائم المتطوع أمين نفسه ان شاء صام وان شاء أفطر
“ Orang yang berpuasa sunnah mempercayai hatinya, jika menginginkan, maka berpuasa dan jika meninginginkan, maka berbuka”. (HR. Turmidzi)
Hadist di atas menunjukkan bahwa puasa yang hukumnya sunnah, boleh bagi pelakunya untuk melanjutkannya ataupun membatalkannya, terserah pelakunya, nah ini dalam kondisi tidak ada alasan untuk membatalkan, maka terlebih lagi ada alasan untuk membatalkan (seperti membantu nenek), maka lebih dibolehkan.
Para ulama menggunakan hadist di atas sebagai landasan untuk menjelaskan status boleh atau tidaknya seorang membatalkan ibadah sunnah setelah memulainya, dan kebolehan ini tidak terbatas pada puasa saja, namun juga masuk ibadah solat dan lainnya, kecuali haji & umroh sunnah, karena ada perintah khusus untuk keduanya, bahwa ketika sudah mulai dikerjakan, wajib untuk diselesaikan.
Kesimpulannya, untuk ketenangan dan kekhusyukan ibadah sunnah anda, maka ada baiknya anda membantu terlebih dahulu hajat nenek anda, karena ini maslahat untuk kesempurnaan ibadah anda, juga maslahat bagi nenek anda.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin , 4 Syaban 1443 H/7 Maret 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini