Membantu Kesusahan Dunia Seorang Muslim

Membantu Kesusahan Dunia Seorang Muslim
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan membantu kesusahan dunia seorang muslim. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Ustadz izin bertanya. Ada 6 bersaudara, qadarullah bapak mereka sakit, dan membutuhkan biaya kurang lebih 20 juta, rencana mau hutang di bank konvensional, dari ke 6 anak itu 1 ada yang tidak setuju karena itu adalah riba, tetapi karena yang 5 setuju akhirnya tetap hutang di bank dengan rincian angsuran sekitar 600 rb/bulan, tiap anak dibebani 100 rb/bln.
Anak yang menolak hutang tadi tetap dikenai angsuran 100 rb/bulan, tetapi dia niatkan bukan untuk angsuran bank tetapi membantu kakaknya yang dlu membiayai bapak sakit, apakah anak yang menolak hutang bank & harus ikut setor terkena dosa riba tadz. Barokallohufikum.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Semoga Allah memberikan kemudahan dengan segala urusan anda, mereka dan kita semua.
Selama ada usaha untuk memberikan nasihat dan masukan kepada saudara saudara yang lain yang akan meminjam dari uang riba, maka ia insyaallah tidak berdosa, karena kemungkaran telah di cegah seoptimal mungkin. Allah berfirman,”
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245)
Kemudian karena keterpaksaan yang menjadikan meminjam, semoga Allah mengampuni semua dengan ketidakberdayaan yang dimiliki.
Dari usaha untuk mengingatkan dari kemungkaran, yang kemudian ada orang yang terjebak dari kemungkaran tersebut, maka menjadi kewajiban kita pula untuk membatu mereka, apalagi mereka adalah keluarga kita sendiri. Karena kewajiban membayar telah melekat pada diri mereka, maka wajib untuk kita bantu.
Bila diusahakan untuk membayar hanya sebesar hutang saja tidak bisa diwujudkan, maka dicoba untuk dibantu agar cepat dalam menyelesaikan urusan riba tersebut.
Intinya, dengan niat terkait membayarkan hutang dan ribanya ataupun tidak ada niatan ke sana, maka diperbolehkan bahkan diwajibkan membantu saudara-saudara yang dalam kesulitan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sabda Rasulullah sallahu alaihi wasallam,:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Barang siapa melepaskan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu].
Namun, tetap diberikan pengertian dan masukan kepada keluarga untuk berhati-hati di kemudian hari untuk tidak melakukan apa yang menjadi faktor dilaknatnya kita, akibat dari riba yang semakin menggila dan merajalela dalam kehidupan manusia yang tidak peduli dengan akhiratnya.
Wallahu ta`ala a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 15 Syawal 1443 H/ 16 Mei 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini