Melunasi Hutang Dengan Menjual Barang Gadai, Bolehkah?

Melunasi Hutang Dengan Menjual Barang Gadai, Bolehkah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang melunasi hutang dengan menjual barang gadai, bolehkah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Mau tanya ustadz, kalau ada orang yang berutang dengan saya, terus saya jualkan produknya, saat saya mau bayar produknya langsung dipotong dengan utangnya, apakah boleh seperti itu? Atau bagaimana sebaiknya dilakukan. Jazakumullahu khairan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Diperbolehkan in sya Allah, tidak mengapa.
Permasalahannya seperti halnya orang yang berhutang dengan orang lain dengan jaminan gadai barang, misal ada A berhutang kepada B uang 100rb, kemudian pihak B meminta jaminan berupa gadai barang, dengan handphone misalnya.
Lantas ke depan ketika sudah waktunya pelunasan hutang, ternyata A tidak memiliki uang untuk membayar, maka handphone yang dijadikan jaminan di tempat B boleh dijual, lantas hasil penjualan digunakan untuk menutupi nominal hutangnya, jika menutupi maka hutang selesai, jika masih ada sisa dari penjualan handphone, maka sisanya dikembalikan kepada A.
Dalam situs Islamqa di bawah bimbingan Syaikh Muhammad Solih al-Munajjid disebutkan:
من اقترض، أو اشترى بالأجل، وقد ترك رهنا، فإنه إذا حان الأجل ولم يسدد، بِيع الرهن بإذنه، أو بإذن الحاكم، وسُدد الدين، وكان الباقي له ، إن بقي شيء من ثمنه.
“Barangsiapa yang berhutang, atau membeli barang dengan tidak tunai (kredit misalnya), dan pihak yang berhutang/pembeli non tunai meninggalkan gadai, maka jika telah datang waktu pelunasan dan ia belum bisa melunasi, barang gadai boleh dijual dengan izin pemiliknya, atau dengan titah hakim/qadhi, dengan penjualan itu digunakan untuk menutup hutang, jika masih ada sisa, maka menjadi hak pemilik gadai yang dijual, jika memang masih tersisa dari hasil penjualan”.
Lihat: https://islamqa.info/
Jika pemilik barang yang Anda jualkan mengizinkan hasil penjualannya untuk menutup hutangnya, maka boleh bagi Anda untuk melakukannya.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 5 Dzulhijjah 1443 H/5 Juli 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini