Konsultasi

Melepas Niqob Saat Walimah, Kurang Muru’ah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Melepas Niqob Saat Walimah, Kurang Muru’ah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Melepas Niqob Saat Walimah, Kurang Muru’ah? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah. Ahsanallahu ilaikum. Ustadz saya izin bertanya.. Dalam keseharian saya berniqob, dan beberapa bulan kedepan akan menikah. Pertanyaan saya, apabila acara walimahan dilakukan segregasi/ pemisahan antara tamu akhwat dan ikhwan.

Apakah saya tetap menggunakan niqob atau diperbolehkan melepas niqob ustadz? Sekiranya apabila saya melepas niqob apakah menandakan kurang muru’ah dalam beragama?

Dan juga, saya khawatir apabila tidak mengenakan niqob maka akan ada akhwat yang mengambil foto wajah saya bersama teman2 kemudian dijadikan wasilah utk bertabarruj di sosmed dalam event tsb. Mohon arahanya ustadz. Jazakallahu khayraan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Aamiin waahsanallah haalaki.

Bismillah

Secara umum tidak ada masalah bagi seorang wanita untuk menampakkah wajah dan telapak tangannya dihadapan sesama wanita. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa batasan aurat wanita dengan wanita lain adalah sama seperti batasan aurat terhadap mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.

Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam”. [QS. an-Nûr/24:31]

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya dipakaikan perhiasan. Imam al- Jasshas rahimahullah berkata,

“Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram).” (Ahkâmul Qur’ân, 5/174)

Namun hukum diatas berlaku bila rasa aman didapatkan dan tidak ditakutkan terjadinya fitnah dengan apa yang dperlihatkan dari wajah dan anggota tubuh yang lainnya didepan umum.

Bila keadaan bisa bisa didapatkan maka silahkan untuk membukanya di depan mahramnya dan di depan kaum wanita. Tetap yakinkan keadaan terjaga, meminta kepada panitia untuk menjaga ini dan terus mengingatkan untuk mengambil gambar disaat anda tidak berniqob.

Namun bila ternyata tidak bisa dan sangat dikhawatirkan akan banyak layar hp yang mengambil gambar tanpa bisa dicegah maka sebaiknya anda tetap memakai niqob yang biasa dijaga sehari hari. Pahamkan kepada pihak tamu dan orang orang yang terkait dengan hal itu untuk meminimalkan fitnah yang mungkin bisa terjadi.

Dengan berusaha sebaik mungkin menjaga syariat yang telah Rasulullah ajarkan, berharap kemudahan, kebahagian dan keberkahan ada dalam kehidupan kita semua.

Semoga Alla ta`ala memudahkan urusan pernikahan anda, dan Allah berikan keberkahan dengan pernikahan anda bersama pasangan anda. Baarokallah fiikum.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Jum’at, 2 Rajab 1444H / 23 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button