Keluarga

Melakukan Akad Nikah Saat Hamil, Bagaimana Status Anak Yang Dikandung?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Melakukan Akad Nikah Saat Hamil, Bagaimana Status Anak Yang Dikandung?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Melakukan Akad Nikah Saat Hamil, Bagaimana Status Anak Yang Dikandung? selamat membaca.

Perrtanyaan:

Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah Ta’ala, aamiin..

Afwan ustadz, ana hendak menanyakan pertanyaan dari kerabat
1. Kalau semisal orang tua melakukan akad nikah saat hamil dan ketidaktahuannya tersebut hingga mereka tua & memiliki anak-anak (mereka tidak mengulang akad).

Lalu bagaimana status anak-anak mereka? Terutama anak-anak perempuan mereka jika akan menikah nantinya? Siapa yang berhak menjadi wali nikah?

2. Dan apabila ada seorang laki-laki yg sudah menikah dan setelah menikah baru mengetahui bahwa istrinya adalah anak dari hasil zina. Apakah harus mengulang akad nikah?

Dan jika mengulang, siapa yang berhak menjadi wali? Bagaimana solusi mengulang akad tersebut?

Semoga pertanyaannya dapat dipahami dengan keterbatasan penyampaian bahasa ana, jazakallahu khairan..

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


 Jawaban:

Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,

Semoga Allah juga menjaga anda dan keluarga.

Terkait hukum menikahi perempuan yang sedang hamil, apakah sah ataukah tidak? dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, sebagian melarang dan mengatakan tidak sah, sebagian memperbolehkan dan mengatakan sah.

Diantara yang melarang dan mengatakan tidak sah adalah pendapat dari Malikiah, Hanabilah dan Abu Yusuf dari kalangan hanafiah, mereka mengatakan: Tidak boleh menikahi perempuan yang hamil kecuali setelah ia melahirkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا توطأ حامل حتى تضع. رواه أبو داود والحاكم

“Perempuan hamil tidak boleh untuk disenggama-i sampai ia melahirkan”. (H.R Abu Dawud dan al-Hakim).

Juga berdasarkan dari riwayat yang dibawakan oleh Ibnu al-Musayyib bahwa:

أن رجلا تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما

“Seorang lelaki menikahi perempuan, tatkala si suami bersenggama dengan istrinya, ternyata si istri dalam kondisi hamil, kemudian perkaranya dilaporkan kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam , lantas Nabi memisahkan antara keduanya (diceraikan)”.

Adapun kalangan ulama Syafiiyah dan Hanafiah mereka berpendapat bahwa boleh menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan, karena air mani yang tertanam di rahimnya tidak perlu dimuliakan, buktinya dengannya tidak menjadikan adanya nasab, ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الولد للفراش وللعاهر الحجر. أخرجه البخاري ومسلم.

“Anak itu bagi pemilik kasur (suami sah), adapun bagi yang berzina untuknya batu (tidak memiliki hak apa-apa)” (H.R Bukhari & Muslim).

Pendapat kedua inilah yang dianggap lebih kuat menurut website fatwa islamweb di bawah kementrian waqaf Qatar, statement yang disampaikan demikian:

والذي نرجحه هو مذهب الحنفية والشافعية لأنه لا حرمة لماء السفاح بدليل أنه لا يثبت به النسب، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: الولد للفراش وللعاهر الحجر. أخرجه البخاري ومسلم.

“Adapun pendapat yang kami anggap rojih/lebih kuat adalah madzhab hanafiah dan syafiiyah, karena air mani yang tertanam di rahimnya tidak perlu dimuliakan, buktinya dengannya tidak menjadikan adanya nasab, ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الولد للفراش وللعاهر الحجر. أخرجه البخاري ومسلم.

Baca Juga:  Nasehatku Untukmu Yang Merawat Orang Tua

“Anak itu bagi pemilik kasur (suami sah), adapun bagi yang berzina untuknya batu (tidak memiliki hak apa-apa)” (H.R Bukhari & Muslim).”

Lihat:

نكاح الحامل من الزنا

Dan pendapat inilah sepertinya yang dipilih oleh pihak KUA di indonesia, buktinya mereka memberikan izin bagi yang terlanjur hamil untuk tetap bisa dinikahkan, dan jika pihak pemerintah telah memilih suatu pendapat, maka yang demikian mengangkat perselisihan yang ada. Dalam kaidah fiqih dikatakan:

حكم الحاكم يرفع الخلاف

“Keputusan hakim menghilangkan perselisihan yang ada”.

Jadi, dari keterangan tersebut, tidak masalah in sya Allah, tetap status pernikahannya sah walaupun dilakukan tatkala masih hamil, anak-anak yang dilahirkan setelahnya terhitung sebagai anak nasab, dan hanya yang pertama saja (pas hamil) yang tidak terhitung anak nasab.

Catatan:

Pendapat yang dipilih bahwa pernikahan tatkala hamil tetap dikatakan sah secara pandangan syar’i, ini tidak lantas melegalkan melakukan pernikahan dalam kondisi hamil (zina duluan), perbuatan zina jelas dan akan tetap haram dan terlarang, berdosa besar dan hendaknya jangan coba-coba.

Jika memang sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah yang demikian lebih selamat dunia akhirat.

pertanyaan kedua: Terkait akadnya apakah harus diulang? jawabannya adalah iya, karena pernikahan sebelumnya tidak sah, karena salah satu syarat nikah tidak terpenuhi, yakni adanya wali.

Karena anak tersebut ada disebabkan karena zina, maka antara anak dan ayah tidak ada keterkaitan hubungan nasab secara syari, sehingga ayah tidak bisa menjadi walinya, maka pernikahan/akad harus diperbaharui. Adapun hubungan yang terlanjur terjadi insyaAllah tidak menjadi masalah, karena terjadi disebabkan ketidaktahuan, bukan karena kesengajaan.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان، وما استكرهوا عليه حديث حسن، رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما.

“Sesungguhnya Allah memaafkan perbuatan umatku karena kekeliruan mereka, lupa atau sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”(Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Baihaqi dan selain mereka berdua).

Adapun wali nikahnya dalam pengulangan akad adalah wali hakim, atau petugas resmi dari pemerintah, dalam hal ini adalah pihak KUA, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

السلطان ولي من لا ولي له “. رواه أحمد وأبو داود .

“Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R Ahmad dan Abu Dawud).

Demikian, wallahu a’lam.

Jum’at, 21 Jumadil Akhir 1444H / 13 Januari 2023 M 

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button