Adab & Akhlak

Masuk Masjid Menggunakan Sandal/Sepatu, Bolehkah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Masuk Masjid Menggunakan Sandal/Sepatu, Bolehkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang masuk masjid menggunakan sandal/sepatu, bolehkah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, izin bertanya. Apakah lantai yang telah diinjak oleh sepatu atau sandal dari luar masjid atau ruangan menjadi najis yang membatalkan wudhu apabila terkena kaki?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Ada beberapa hal yang bisa dipahami di dalam soal di atas. Pertama apakah boleh sandal masuk ke dalam masjid? Apakah sebab seseorang harus melepas sandalnya ketika masuk ke dalam suatu ruangan/ketika sholat?

Pada dasarnya sandal diperbolehkan masuk di dalam masjid, selama tidak ada najis yang dibawa oleh sandal/sepatu tersebut. Bila didapatkan najis maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid, sampai dibersihkan najis tersebut.

Hanya saja, di dalam menjalankan ini harus bijak dan melihat kemaslahatan bersama. Jika aturan di masjid tidak mengizinkan, atau menjadikan tempat/lantai/alas menjadi kotor atau mengganggu orang lain, maka sebaiknya kepentingan bersama harus didahulukan.

Berikut hadist yang menyatakan bahwa Rasulullah masuk ke dalam masjid dan melakukan sholat dengan sandal tersebut.

Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).

Rasulullah menanggalkan sandal ketika sholat ketika di dapatkan najis di sandalnya, sehingga di pahami larangan masuk ke dalam masjid atau ketika sholat karena najis yang di bawanya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السلام أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا، أَوْ قَالَ: أَذًى، وَقَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

Baca Juga:  Larangan Memakai Alas Kaki Sambil Berdiri

Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy, ia berkata : Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi waasallam shalat bersama para shahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkan keduanya di sebelah kiri beliau. Saat para shahabat melihat apa yang beliau lakukan tersebut, mereka pun ikut pula melepas sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah selesai shalat, beliau bersabda : “Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal-sandal kalian?”. Mereka menjawab: “Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal-sandal kami”. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Jibriil ‘alaihis-salaam mendatangiku dan mengkabarkan kepadaku bahwa di kedua sandalku terdapat kotoran”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan : “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, hendaklah ia perhatikan. Apabila ia di kedua sandalnya najis atau kotoran, hendaklah ia bersihkan dan kemudian shalat dengan memakai kedua sandalnya tersebut”

[Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 650, Ad-Daarimiy no. 1378, Ahmad no. 10769 & 11467, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud, 1/192].

Apakah badan yang terkena najis akan membatalkan wudhu seseorang? Apakah bisa membatalkan sholat seseorang?

Najis tidak membatalkan wudhu namun bisa membatalkan sholat bila tidak mungkin atau segera di hilangkan dari badanya atau dari tempat sholatnya.

Alasannya bisa Anda lihat kembali pembatal-pembatal wudhu, di mana tidak didapatkan poin yang menyatakan najis membatalkan wudhu.

Landasan yang menyatakan najis bisa membatalkan sholat bila ia tahu dan tidak segera menghilangkannya, sebagaimana hadist di atas yang menjelaskan nabi melepas sandalnya dan juga termasuk syarat sholat adalah bersihnya pakaian dan tubuh orang yang menjalankan sholat.

Wallahu a`lam bisshawab.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 23 Syawal 1443 H/ 24 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button