Makruh Lebih Baik Ditinggalkan Seluruhnya

Makruh Lebih Baik Ditinggalkan Seluruhnya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Makruh Lebih Baik Ditinggalkan Seluruhnya, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Izin bertanya. Makruh adalah salah satu hukum taklifi yang apabila dikerjakan tidak mendapat dosa, bila ditinggalkan mendapat pahala. Pertanyaannya adalah, lebih baik ditinggalkan sama sekali atau sesekali tidak mengapa dilakukan?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Makruh secara bahasa artinya sesuatu yang dibenci. Allāh ﷻ berfirman :
وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَٰكِنْ كَرِهَ اللَّهُ rnانْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk rnkeberangkatan itu, tetapi Allah membenci keberangkatan mereka, maka Allāh ﷻ melemahkan keinginan mereka. Dan dikatakan kepada mereka : “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu” [QS At-Taubah : 46]
Sedangkan secara istilah ulama ushul, makruh adalah :
ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك
“Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syariat (Allāh ﷻ) akan tetapi tidak diharuskan untuk ditinggalkan sama sekali.” [Asy-Syarhul Kabir Li Mukhtasharil Ushul : 119]
Adapun yang anda sebutkan “apabila dikerjakan tidak mendapat dosa, bila ditinggalkan mendapat pahala” maka istilah ini berasal dari ulama ahli fiqih.
Di dalam kitab-kitab fiqih ulama terdahulu istilah makruh itu banyak digunakan untuk hal yang berbau haram.
Kesimpulannya; Hal yang makruh itu, apalagi yang disepakati para ulama tentang kemakruhannya adalah lebih baik ditinggalkan seluruhnya, dan ini adalah lebih dekat kepada ketakwaan. Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu mendefinisikan ciri penggalan ketakwaan adalah dengan meninggalkan hal-hal yang haram dan makruh.
Wallahu Ta’ala A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله