Luban Untuk Perempuan yang Hamil

Luban Untuk Perempuan yang Hamil
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang luban untuk perempuan yang hamil.
Selamat Membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Afwan izin bertanya, ustadz. Apakah hadits ini shahih?
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : Wahai kaum wanita yang sedang hamil berilah makan anak yang didalam kandungan kalian dengan menyan luban. Karena menyan luban itu bisa menambah akal, menghilangkan riya, memudahkan untuk menghafal dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak”
Syukron wa Jazākallāhu khayran, ustadz atas jawabannya.
(Sahabat BIAS, G9-T022)
Jawaban :
wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Andai hadist yang anda sebutkan dilampirkan juga versi lafadz arabnya dan siapa yang meriwayatkannya, mungkin akan lebih mudah bagi kami untuk menelusurinya. Adapun pencarian yang sudah kami usahakan, kami menemukan beberapa riwayat yang serupa dari sisi makna, walaupun ada perbedaan di sisi lafadz hadistnya, diantaranya disebutkan dalam beberapa kitab berikut:
1. Dikeluarkan oleh Abu Nuaim al-Ashbahani:
أَطْعِمُوا حُبْلاكُمُ اللِّبَانَ؛ فَإِنْ يَكُنْ فِي بَطْنِهَا ذَكَرٌ يَكُنْ ذَكِيَّ الْقَلْبِ، وَإِنْ تَكُنْ أُنْثَى يَحْسُنُ خُلُقُهَا
“Berikanlah makan perempuan yang sedang hamil diantara kalian dengan luban, jika di dalam perut mereka adalah anak lelaki, maka kelak akan menjadi anak yang cerdas, adapun jika yang di dalam rahimnya adalah anak perempuan, maka kelak akan baik akhlaknya”. (Arba’uuna Haditsan Min al-Juz al-Robi’ Min Kitabi al-Thibb, hadist no: 38, juz:1 hal:74).
Namun dalam kitab tersebut tidak dijelaskan sohih atau tidaknya hadist tersebut oleh penulis.
2. Dikeluarkan pula oleh Muhammad Tohir ibnu Ali al-Shiddiqi al-Hindy al-Fattani:
أَطْعِمُوا حَبَالاكُمُ اللَّبَانَ فَإِنْ يَكُنْ مَا فِي بَطْنِ الْمَرْأَةِ غُلامًا خَرَجَ عَالِمًا غَازِيًا زَكَّيَّ الْقَلْبِ شُجَاعًا سَخِيًّا وَإِنْ يَكُنْ مَا فِي بَطْنِهَا جَارِيَةً حَسَّنَ خَلْقَهَا وَعَظَّمَ عَجِيزَتَهَا وَحَظَتْ عِنْدَ زَوْجِهَا» مُنكر
“Berikanlah luban kepada perempuan yang hamil, jika di dalam rahimnya adalah anak lelaki, maka kelak akan lahir sebagai anak yang cerdas, pejuang, suci hatinya, pemberani dan dermawan. Dan jika yang ada di dalam rahimnya adalah anak perempuan, maka kelak akan baik akhlaknya, baik budi pekertinya dan dihormati oleh suaminya”. (Tadzkirotu al-Mudhu’at, bab al-tafakkuh bi al-fawakih, juz:1 hal:151).
Namun penulis kitab tersebut mengatakan bahwa hadistnya adalah “mungkar”, dan hadist mungkar adalah salah satu ragam dari hadist dhoif/lemah.
3. Ada juga hadist seputar luban dikeluarkan oleh Abdul malik ibnu habib al-qurtubi, dalam salah satu juz kitab beliau Mukhtashor fi al-Thibb wa al-‘Ilaj bi al-Aghdziah, beliau datangkan hadistnya secara mu’allaq dengan tanpa sanad, di kitab hal:41, dikatakan bahwa Rasul sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أكل اللبان يُورث الْحِفْظ وَيذْهب النسْيَان وَيقطع البلغم
“Mengkonsumsi luban mewariskan hafalan yang kuat, menghilangkan lupa, dan memutus dahak”.
Ibnu Habib memberikan komentarnya pada hadist tersebut:
أكل اللبان يذهب البلغم، وكل ما أذهب البلغم فهو يذهب النسيان ويورث الحفظ
“Mengkonsumsi luban memang bisa menghilangkan dahak, dan setiap yang menghilangkan dahak bisa menghilangkan kelupaan dan menguatkan hafalan”.
Namun hadist ini dikomentari dalam website islamqa dibawah asuhan syaikh Muhammad solih al-Munajjid:
وهذا – كما هو معروف عند علماء الحديث – غير كاف في تصحيح الحديث أو قبوله، بل يبقى حديث معلقا حتى نقف على إسناده وأصله.
وما دام لم يثبت فلا يجوز لأحد التحديث به، ولا نسبته إلى النبي صلى الله عليه وسلم.
“Hal ini (perkataan Ibnu Habib), sebagaimana dikenal di kalangan ulama hadist, belumlah cukup sebagai argumen untuk mensohihkan hadist atau menerimanya, namun hadist tersebut statusnya tetap mu’allaq sampai kita bisa menemukan jalur sanadnya dan asal hadistnya. Dan selagi hadist tersebut tidak valid, maka tidak boleh menyampaikan hadist tersebut pada khalayak, tidak pula dibolehkan untuk menisbatkannya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam”.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa kami tidak/belum mendapati hadist yang lafadznya sama/serupa dengan yang anda tanyakan artinya, dan ketidak jelasan sumber dari hadist yang anda tanyakan, ini menjadi salah satu indikator bahwa hadist tersebut adalah hadist yang lemah. Terlebih lagi hadist-hadist yang lain terkait luban, banyak yang menyatakannya sebagai hadist yang lemah, wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Ahad, 29 Dzul Hijjah 1442 H/ 8 Agustus 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini