Ibadah

Lebih Utama Membagi Pahala atau Mendoakan Hidayah Untuk Orang Tua?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Membagi Pahala, Mendoakan Hidayah, Mana Yang Lebih Utama Untuk orang Tua?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Membagi Pahala, Mendoakan Hidayah, Mana Yang Lebih Utama Untuk orang Tua? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Apakah salah seorang anak memintakan kepada Allah untuk membagi pahala baca Al-Quran pada orang tuanya, karena orang tua tidak bisa baca al-Quran, tetapi di sisi lain anak tersebut tak luput dari dosa /banyak dosa, jangankan untuk memberi pahala buat yang lain, sedang diri sendiri saja belum tentu bisa menyelamatkan diri di akhirat kelak.. sering mengajak ortu untuk belajar ngaji, tetapi belum terbuka hatinya, semoga Allah membukakan pintu hatinya untuk mau belajar ngaji.. Aamiin..
Mohon penjelasannya juga ya ustadz..
Syukran, barakallahu fiik.

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)


Jawaban:

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Antara Mengirim Pahala Dan Mendoakan Hidayah Dan Ampunan, Mana Yang Lebih Utama Untuk orang Tua?

Tidak ada yang salah dengan mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang tua, tapi dengan catatan anak kandungnya yang melakukan hal tersebut, dan bukan diwakilkan kepada orang lain. Hanya saja ada yang lebih baik dari sekadar mengirimkan pahala, apa itu?

Birrul Walidain, tampakkan perbuatan baik dan akhlak yang luhur dengan amalan zahir dan batin, juga tak kalah pentingnya senantiasa mendoakan hidayah dan memintakan ampunan kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Mengabulkan Doa.

Dalam sebuah riwayat, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلميَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Lantas Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549)

Dalam riwayat lain,

فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا

“Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549)

Baca Juga:  Hukum Shalat Di Belakang Ahli Bid’ah

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil petunjuknya, bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim.
Adapun jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. (lihat Syarh Shahih Muslim, 16/95).

Bahkan bagi seorang anak tetap mendoakan ampunan bagi kedua orang tuanya yang muslim, walaupun jika mereka telah wafat.

Sahabat mulia Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi radhiallahu ‘anhu menceritakan;

بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمإِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ».

“Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pent.) Yaitu; mendoakan keduanya, memintakan ampunan kepada Allah Ta’ala untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, serta disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 21 Rabiul Awal 1443 H/ 28 Oktober 2021 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button