FiqihIbadah

Lebih Utama Mana, Aqiqah Atau Kurban Dahulu?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Lebih Utama Mana, Aqiqah Atau Kurban Dahulu?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Lebih Utama Mana, Aqiqah Atau Kurban Dahulu? selamat membaca.

Pertanyaan:

Izin bertanya ustad, Jika kita akan melakukan aqiqah di hari ke 7 kelahiran anak, tetapi pada hari itu juga bertepatan dengan idul adha atau hari qurban. Pertanyaan saya berdasarkan situasi ini manakah yg harus diutamakan ya ustad, aqiqah atau qurbannya?

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Aqiqah Adalah Tanggung Jawab Seorang Ayah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم السابع، ويحلق رأسه ويسمى

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ibnu Majah, no. 3156).

Tanggung jawab di atas adalah tanggung jawab seorang kepala keluarga sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من أحب أن ينسك عن ولده فلينسك

“Barangsiapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaklah ia menyembelih untuknya” (HR. Nasa’I, no. 4141 dan Ahmad, no. 6426).

Adapun ibadah qurban adalah tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.

Dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah (sunnah muakkadah) atas seorang ayah, demikian juga berqurban, meskipun ada sebagian ulama yang menghukuminya wajib bagi yang mampu.

Solusi Dari Al ‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen).

Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.

Akan tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban dengan satu kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki) (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 25/287-288).

Baca Juga:  Cara Dan Bacaan Dzikir Setelah Shalat Fardhu

Namun, Jika Dana Terbatas

Aqiqah lebih luas pelaksanaannya dengan qurban, karena bisa pada hari ke-7, 14 atau kelipatannya dari setelah anak lahir, atau ketika dia sang ayah mampu untuk ibadah aqiqah. Berbeda dengan ibadah qurban yang terbatas pada hari raya ‘idul adha dan hari Tasyrik saja (10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), maka dalam kasus semacam ini, bisa didahulukan ibadah Qurban, baru kemudian Aqiqah.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi;

  1. Mendahulukan Aqiqah Atau Qurban?
    Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/mendahulukan-aqiqah-atau-qurban/
  2. Hukum Aqiqah Dibarengkan Qurban, Apakah Boleh?
    Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-aqiqah-dibarengkan-qurban-apakah-boleh/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله
Rabu, 11 Dzulqa’dah 1444H / 31 Mei 2023 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button