Ibadah

Lakukan Ini Jika Suami Tidak Mau Shalat

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Lakukan Ini Jika Suami Tidak Mau Shalat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Lakukan Ini Jika Suami Tidak Mau Shalat. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Suami tidak menjalankan sholat jumat dan tidak menjalankan sholat 5 waktu. Karena kami ingin suami menjadi imam setiap kami sholat, sebagai istri sudah mengingatkan dan mengajak sholat agar suami mau melaksanakan sholat baik itu sholat jumat maupun sholat 5 waktu tetapi suami tidak pernah mau dengan alasan masih belum siap hatinya untuk sholat 5 waktu dan sholat jumat. Bahkan pihak orang tua suami kalo ketemu juga sering mengingatkan agar sholat.

Pertanyaan saya bagaimana caranya untuk menyadarkan suami agar mau menjalankan sholat selain saya berdoa meminta kepada Allah agar suami mau menjalankan sholat dan diberi taufik dan hidayah.

Maaf ustadz setau saya kalo laki laki tidak sholat jumat 3 kali berturut turut bukan karena wabah tergolong kafir, pertanyaan saya kalo suami tidak sholat jumat 3 kali berturut turut karena belum siap hatinya apakah tergolong kafir?

Bagaimana hukumnya apabila melakukan hubungan suami istri apakah termasuk zina?

(Ditanyakan oleh Sahabat BiAS via Sosmed)


Jawaban:

Shalat adalah rukun islam yang kedua dari 5 rukun islam yang ada, dan dia adalah tiang agama. shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan sedikit pun, tidak boleh juga diwakilkan. Baik orang sakit maupun sehat, sedang mukim maupun safar, bahkan kondisi aman maupun perang, tidak boleh bagi kita meninggalkan shalat.

Ada beberapa hadist yang mengancam pelakunya pada kekufuran jika sampai meninggalkannya, diantaranya:

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة، رواه مسلم

“Pemisah antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat”. (H.R Muslim).

Dalam hadist lainnya:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر، خرجه الإمام أحمد

“Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkan shalat maka ia telah kafir”. (H.R Ahmad).

Jika anda lihat, hadist-hadist tersebut membahas ancaman bagi yang meninggalkan shalat, bahwa ancamannya bukanlah main-main, ancamannya adalah kekufuran. Oleh karenanya diantara ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir adalah syaikh Abdul Aziz bin baz رحمه الله, beliau mengatakan:

سبق في السؤال السابق: أن من ترك الصلاة تهاونًا فقد اختلف فيه العلماء هل هو كافر كفرًا أكبر أم كفرًا أصغر؟ وسبق أنه كافر كفرًا أكبر في الصحيح من قولي العلماء

“Telah lalu dalam pertanyaan sebelumnya, bahwa orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan, ulama berselisih pendapat apakah pelakunya telah kafir kufur akbar ataukah kufur kecil? dan telah lalu pembahasan bahwa pelakunya terhukumi kafir kufur akbar menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama”.

Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17441/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%B1%D9%83-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%AA%D9%83%D8%A7%D8%B3%D9%84%D8%A7

Baca Juga:  Hukum Menjalankan Puasa Mutih

Ada ulama yang lain yang masih berpendapat jika meninggalkannya tidak total semuanya, yakni kadang shalat kadang tidak, bukan tidak shalat sama sekali, beliau masih menganggap statusnya muslim namun pelaku dosa besar, dan tidak kafir keluar dari islam. Namun jika sampai meninggalkannya total, alias tidak shalat sama sekali, maka beliau berpendapat yang demikian telah keluar dari islam. Ini adalah pendapat dari syaikh Muhammad bin solih al-Utsaimin, beliau mengatakan:

والذي يظهر من الأدلة : أنه لا يكفر إلا بترك الصلاة دائما ، بمعنى أنه وطن نفسه على ترك الصلاة ، فلا يصلي ظهرا ، ولا عصرا ، ولا مغربا ، ولا عشاء ، ولا فجرا ، فهذا هو الذي يكفر.

فإن كان يصلي فرضا أو فرضين فإنه لا يكفر ؛ لأن هذا لا يصدق عليه أنه ترك الصلاة

Yang tampak dari dalil-dalil yang ada, bahwa seseorang tidaklah dihukumi kafir melainkan jika ia selalu meninggalkan shalat. Yakni maknanya bahwa dia meletakkan dirinya untuk meninggalkan shalat, dia tidak shalat dhuhur, juga asar, maghrib, isya, subuh..yang seperti ini yang telah kafir. Jika ada yang masih shalat wajib sekali, atau dua kali, ini belum kafir, karena yang masih melakukan shalat sesekali, belum cocok jika dikatakan telah meninggalkan shalat (secara total)”. (Syarhu al-Mumti’ juz:2 hal:27-28).

Jadi syaikh Utsaimin disini berpendapat jika meninggalkan shalat secara total, barulah ia keluar dari islam. Jika masih shalat sesekali, ia masih muslim tapi pelaku dosa besar.

Adapun syaikh Bin baz tidak membedakan antara meninggalkan semua atau tidak, bagi beliau jika sampai ditinggalkan sebagian pun terhukumi telah kufur.

Dan ini adalah sesuatu yang berbahaya, wajib bagi anda untuk menasehati, mendakwahi, mendoakan suami anda tanpa putus agar Allah memberi taufik.

Jelaskan dan sampaikan padanya kewajiban shalat dan bahaya bagi yang meninggalkannya, hadirkan penceramah, ustadz agar bisa menjelaskan dengan baik.

Alasan tidak shalat karena hati belum siap adalah was was dari syetan, harus dia hilangkan. Apakah ketika ajal menjemput juga dia telah siap menghadapi kematian? Tentu dia akan jawab bahwa dia belum siap. Kalau dia belum siap menghadapi kematian, apalagi ketika dia tak punya belak ibadah, terutama shalat, tentu ini lebih membahayakan lagi. Ajak suami anda untuk shalat, semoga Allah beri hidayah.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Kamis, 29 Shafar 1443 H/ 7 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button